
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pembinaan Hukum, Analisis Kebijakan Hukum, dan Pelayanan Hukum, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Selatan, Kamis (9/10/2025).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, dan Ketua DPRD Kabupaten Tabalong, Riza Fahlipi yang diwakili Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tabalong, Sumiati serta disaksikan langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Anton Edward Wardhana, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah.
Kesepakatan bersama ini menjadi dasar kerja sama antara kedua pihak dalam peningkatan kualitas pembentukan produk hukum daerah, pembinaan hukum, analisis kebijakan hukum, serta pelayanan hukum di Kabupaten Tabalong. Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi penelitian dan pengkajian bidang hukum, penyusunan rancangan produk hukum daerah, mediasi dan konsultasi hukum, penyuluhan hukum, serta fasilitasi pelayanan konsultasi dan bantuan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Alex Cosmas Pinem menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara Kemenkum dan lembaga legislatif daerah untuk menciptakan produk hukum yang responsif dan berkualitas.
“Kerja sama ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis dalam membangun sistem hukum daerah yang adaptif dan partisipatif. Melalui sinergi ini, Kemenkum berkomitmen mendampingi DPRD Tabalong dalam setiap tahapan penyusunan peraturan daerah agar selaras dengan prinsip hukum nasional dan kebutuhan masyarakat,” ujar Alex.
Sementara itu, Sumiati, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tabalong yang mewakili Ketua DPRD Tabalong dalam penandatanganan tersebut, menyampaikan apresiasinya atas terjalinnya kerja sama ini.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap proses penyusunan peraturan daerah di Tabalong dapat semakin terarah, sesuai kebutuhan daerah, serta memiliki dasar akademik dan yuridis yang kuat. Sinergi dengan Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan ini menjadi langkah nyata untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya taat asas, tetapi juga implementatif dan berdaya guna bagi masyarakat,” ujar Sumiati.
Tindak lanjut dari kesepakatan bersama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong dan Divisi PPPH Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan, yang mencakup fasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong, antara lain tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Kepala Divisi PPPH, Anton Edward Wardhana, menyebutkan bahwa kerja sama ini diharapkan mempercepat proses pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Fasilitasi ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Kalsel untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan akademik yang kuat dan mendukung pembangunan daerah berbasis hukum,” tutur Anton.
Melalui kerja sama ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan terus memperluas perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam penguatan sistem hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dan pembentukan peraturan yang efektif untuk mendorong kesejahteraan masyarakat Tabalong. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel-Devin, Ed: Eko).














