
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan kembali menunjukkan komitmennya terhadap upaya pemajuan hak asasi manusia melalui partisipasi dalam program dialog interaktif Banua Bicara TVRI Kalimantan Selatan, Senin (20/10).
Mengangkat tema “Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas”, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Selatan, Karyadi; Analis Hukum Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Yulli Rachmadani; dan Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kalsel, Hervita Liana.
Program Banua Bicara merupakan tayangan rutin TVRI Kalsel yang mengupas isu-isu aktual di masyarakat dengan menghadirkan tokoh pemerintah, praktisi, dan masyarakat sipil. Pada kesempatan kali ini, para narasumber membahas pentingnya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas melalui perlindungan hukum yang menyeluruh dan berkeadilan.
Dalam paparannya, Yulli Rachmadani menjelaskan bahwa terdapat tiga pilar utama dalam perlindungan hukum penyandang disabilitas, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah mengakomodasi perlindungan bagi kelompok rentan.
“Perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan sinergi lintas pihak — mulai dari masyarakat, organisasi penyandang disabilitas, hingga aparat penegak hukum,” ungkap Yulli.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan terus mendorong pemerintah daerah agar dapat membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas sebagai payung hukum pelaksanaan pemenuhan hak-hak disabilitas di tingkat daerah.
Kegiatan yang berlangsung di Studio 1 TVRI Kalsel ini juga menjadi sarana edukasi publik mengenai pentingnya kesetaraan dan non-diskriminasi bagi penyandang disabilitas. Selain itu juga memperkuat kolaborasi antara lembaga pemerintah dan organisasi masyarakat sipil dalam membangun ekosistem hukum yang inklusif. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel | teks: Tim Humas | foto: Kontributor | ed: Eko/Mahdi)




