
Banjarbaru, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KKMP) se-Kalimantan Selatan pada Kamis, 11 Desember 2025 di Novotel Airport Hotel Banjarbaru. Mengusung tema “Penguatan Peran Pemerintah Daerah dalam Mendorong Pendaftaran Merek Kolektif untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kalimantan Selatan,” kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya mempercepat perlindungan hukum dan penguatan daya saing ekonomi kerakyatan di Kalimantan Selatan.
Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, yang hadir bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, serta jajaran pejabat manajerial dan non-manajerial Kanwil.
Kehadiran perwakilan dari berbagai instansi juga semakin menegaskan pentingnya agenda ini, termasuk Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan, Gusti Yanuar Noor Rifai, yang turut bertindak sebagai narasumber. Hadir pula Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Taufik Rivani, perwakilan lurah dari Kota Banjarmasin, serta perwakilan KKMP dari sejumlah daerah. Peserta terdiri dari 44 (empat puluh empat) orang dari berbagai instansi terkait di Kalimantan Selatan dan perwakilan KKMP Banjarmasin dan Banjarbaru.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah, Alex Cosmas Pinem menyampaikan bahwa pendaftaran merek kolektif memiliki arti strategis dalam memperkuat identitas produk koperasi, meningkatkan posisi tawar di pasar, serta memberikan kepastian perlindungan hukum bagi pelaku usaha berbasis komunitas.
”Pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta koperasi dalam membangun ekosistem ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan,” sebutnya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan secara khusus memberikan apresiasi atas langkah empat KKMP yang menjadi yang pertama memulai proses pendaftaran merek kolektif, yakni KKMP Basirih dengan merek “Basirih Smart”, KKMP Telawang dengan merek “Telawang”, KKMP Kuin Cerucuk dengan merek “CCK Start”, serta KKMP Kelayan Timur dengan merek “Cangkal”.
Lebih lanjut, Kakanwil menekankan bahwa upaya mempercepat pendaftaran merek kolektif merupakan bagian dari kontribusi nyata Kanwil Kemenkum Kalsel dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya agenda penguatan ekonomi kerakyatan, peningkatan daya saing nasional, serta pengembangan ekonomi berbasis inovasi dan perlindungan kekayaan intelektual. Ia menjelaskan bahwa pelindungan merek tidak sekadar urusan administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan hasil usaha masyarakat memperoleh nilai tambah yang optimal, terlindungi dari pembajakan, dan mampu berkembang dalam skala yang lebih luas.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat pemahaman pemerintah daerah mengenai tugas strategis mereka dalam mendorong percepatan pendaftaran merek kolektif, sekaligus memastikan adanya kolaborasi yang terarah antara Kanwil Kemenkum, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta koperasi. Melalui forum ini, peserta memperoleh gambaran menyeluruh terkait manfaat perlindungan HKI, proses pendaftaran merek kolektif, kendala yang sering muncul di lapangan, serta mekanisme penyelesaiannya melalui koordinasi terpadu.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalsel berharap agar sinergi lintas sektor semakin kuat dan proses pendaftaran merek kolektif di Kalimantan Selatan dapat berjalan lebih cepat dan efektif. Upaya ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi koperasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat menuju pembangunan daerah yang inklusif dan berdaya saing tinggi. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto : Mahdian ed : Eko)


















