
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum mengikuti kegiatan Penyampaian Catatan Klarifikasi (Sanggah) Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 bersama BSK Hukum Pusat pada Selasa (7/10). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat BerAKHLAK Kanwil Kemenkum Kalsel serta diikuti secara daring.
Kanwil Kemenkum Kalsel diwakili oleh Eldy Prasetya Setiawan, selaku Ketua Tim Kerja Rekomendasi Strategi Kebijakan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Tim Kerja BSK Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan BSK Hukum Pusat, dan Tim Penilai IRH Nasional serta sejumlah Bagian Hukum Pemerintah Daerah, yaitu Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Tapin, serta Pemerintah Kota Banjarbaru.
Forum ini menjadi wadah komunikasi dan klarifikasi antara pemerintah daerah dan BSK Hukum Pusat untuk memastikan proses penilaian IRH berjalan transparan, akurat, dan objektif. Dalam kegiatan tersebut, masing-masing pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi terhadap hasil penilaian IRH Tahun 2025.
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala menyoroti penilaian pada indikator analisis dan evaluasi Peraturan Daerah serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), dengan menyampaikan tambahan data dukung kegiatan yang sempat belum terunggah pada saat penilaian berlangsung. Pemerintah Kabupaten Tabalong juga menyampaikan sanggahan terkait data tindak lanjut hasil analisis Perda yang telah diperbaiki dan akan dipertimbangkan ulang oleh BSK Hukum Pusat.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara menyampaikan klarifikasi pada indikator evaluasi produk hukum, namun dinilai belum memenuhi kelengkapan data pendukung sehingga belum dapat diterima. Pemerintah Kota Banjarbaru turut mengajukan sanggahan pada variabel e-report JDIH, tetapi tidak dapat diproses karena data dukung yang digunakan masih berasal dari tahun sebelumnya. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tapin berhasil mendapatkan penerimaan sanggahan setelah BSK Pusat menyatakan kelengkapan data dan keabsahan dokumen analisis yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Forum berlangsung dalam suasana konstruktif dan interaktif dengan semangat kolaboratif seluruh peserta, nantinya seluruh hasil pleno sanggah untuk dijadikan bahan evaluasi dan penyusunan strategi peningkatan skor IRH pada tahun berikutnya.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan reformasi hukum di Kalimantan Selatan dapat terus diperkuat melalui tata kelola kebijakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kinerja hukum di daerah. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel | teks dan foto: Mahdi | ed: Eko)








