Tanah Bumbu, KI_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual berpartisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Tahun 2025 dengan tema “Lindungi Karya, Kuatkan Daya Saing, Ekonomi Kreatif Naik Kelas”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tanah Bumbu dan berlangsung di Hotel Hill Mart, Simpang Empat, pada Sabtu (29/11).
Kegiatan dibuka oleh Eddy, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Disbudporapar Kabupaten Tanah Bumbu, yang menegaskan pentingnya HKI sebagai instrumen perlindungan sekaligus penggerak daya saing ekonomi kreatif daerah.
Puluhan peserta dari berbagai sektor hadir mengikuti sosialisasi ini, mulai dari pelaku UMKM, penulis, seniman, hingga pelaku ekonomi kreatif. Antusiasme peserta terlihat sejak awal acara hingga berakhirnya sesi fasilitasi.
Pada sesi paparan utama, Riswandi, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalsel, memaparkan materi HKI secara komprehensif. Penjelasan meliputi konsep dasar HKI, jenis-jenis perlindungan, manfaat pendaftaran, hingga urgensi HKI dalam meningkatkan nilai tambah serta keunggulan kompetitif produk lokal.
Penjelasan berlangsung interaktif dengan menyoroti potensi kekayaan intelektual khas Tanah Bumbu seperti anyaman purun, kopi Simorang, dan madu Sungai Danau. Peserta mendapatkan penjelasan teknis mengenai proses pendaftaran merek dan hak cipta, termasuk contoh kasus dan langkah praktis penyusunan dokumen.
Usai penyampaian materi, sesi tanya jawab berlangsung hidup. Peserta mengajukan pertanyaan seputar mekanisme pendaftaran, perlindungan karya tradisional, hingga biaya serta proses pengajuan untuk produk tertentu.
Pada sesi puncak, dilakukan fasilitasi dan pendampingan langsung, di mana berhasil teridentifikasi 30 karya dan produk yang memenuhi syarat untuk diproses dalam pendaftaran merek dan hak cipta. Para peserta mendapatkan bimbingan awal penyusunan berkas yang ditargetkan dapat diselesaikan pada Desember 2025.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalsel berharap semakin banyak pelaku usaha dan kreator Tanah Bumbu memahami pentingnya perlindungan HKI sebagai fondasi penguatan ekonomi kreatif daerah. (Humas Kemenkum Kalsel, Kontributor: Bidang KI, ed: Eko/Luthfi)







