Marabahan, P3H_Info - Suasana Aula Bahalap pada Selasa pagi (02/09) agak berbeda. Bagian Hukum Setda Kabupaten Barito Kuala (Batola) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan mengadakan kegiatan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda).
Acara dibuka langsung oleh Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ibadurrahman, yang menegaskan kalau langkah ini jadi start penting.
“Selama ini Batola belum pernah melakukan evaluasi Perda secara sistematis dan komprehensif. Kita harap kegiatan ini jadi batu loncatan. Karena akan Ada 28 (dua puluh delapan) Perda yang bakal dievaluasi mandiri oleh tiap SKPD,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi Perda demi naiknya indeks kualitas kebijakan dan indeks reformasi hukum di Batola.
Sorotan Perda Layak Anak & Ketertiban Umum
Dari pihak Kemenkum, Bahjatul Mardhiah, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, menilai Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak sudah waktunya di-update. Menurutnya, aturan tersebut tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat terkini.
Sementara itu, Ariyanto, Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel, mengupas soal Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Fakta di lapangan masih banyak pelanggaran: PKL, parkir liar, pengemis, sampai reklame ilegal. Supaya rasa aman di masyarakat terjamin, perlu ada regulasi turunan seperti SOP dan Peraturan Bupati,” jelasnya.
Hal ini langsung diamini Lisa Hadiyani dari Satpol PP Batola. Ia cerita kalau di lapangan mereka sering kebingungan.
“Contohnya penertiban reklame ilegal. Walau sudah koordinasi dengan DPMPTSP, aturan teknisnya belum ada. Jadi kita masih lebih banyak mengedepankan pendekatan persuasif ke masyarakat,” ungkapnya.
Kompak Hadirkan 23 SKPD
Giat ini makin solid dengan hadirnya 23 SKPD Batola, di antaranya Inspektur Inspektorat, Kepala DP2KB dan P3A, hingga Dinas DPMPTSP. Semua hadir demi satu tujuan: membuat Perda yang relevan, aplikatif, dan berpihak ke masyarakat.
Tindak Lanjut: Evaluasi Mandiri
Agenda ini tidak berhenti di forum diskusi aja. Nantinya tiap SKPD bakal lanjut dengan evaluasi mandiri untuk kepentingan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Biar kita punya perencanaan yang lebih matang dalam pembentukan produk hukum daerah,” tutup Ibadurrahman.
Dengan semangat kolaboratif ini, Batola menunjukan kalau urusan regulasi bisa tetap serius tapi tidak kaku. Evaluasi Perda bukan sekadar rutinitas, tapi bagian dari membuat kebijakan yang on point dengan kebutuhan masyarakat kekinian. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Div P3H/Anto, ed: Eko)