
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, turut berpartisipasi dalam Focus Group Discussion (FGD) Reformulasi Delik Tindak Pidana Korupsi, Hukum Acara, dan Upaya Pencegahan Korupsi dalam Perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Selasa (21/10).
FGD ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk menyusun Rekomendasi Kebijakan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, DR. Nawawi Pamolango, SH., MH., perwakilan dari UNODC Putri Rahayu Wijayanti, Dosen Fakultas Hukum ULM DR. Rudy Indrawan, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Orin Gusta Andini.
Peserta FGD terdiri atas perwakilan lembaga pemerintah dan aparat penegak hukum di Kalimantan Selatan seperti BPHN melalui Kanwil Kemenkum Kalsel, Pengadilan Tinggi dan Negeri se-Kalsel, Kejaksaan Tinggi dan Negeri, Polda dan Polres, fakultas hukum perguruan tinggi, organisasi bantuan hukum, mahasiswa, dan organisasi kemasyarakatan.
Dalam forum diskusi, Kadiv P3H yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem memberikan pandangan terhadap perlunya kejelasan dalam perumusan definisi kerugian perekonomian negara.
“Perumusan nilai kerugian perekonomian negara harus tegas dan jelas, termasuk lembaga yang berwenang menetapkannya. Selama ini seringkali disebut sebagai potential loss, padahal dalam UU Tipikor dijelaskan bahwa kerugian harus bersifat nyata dan pasti,” ujar Anton.
FGD juga membahas isu penting lainnya, seperti penguatan asset recovery, penerapan beban pembuktian terbalik, perlindungan terhadap saksi dan pelapor, serta reformulasi delik suap sesuai standar internasional (UNCAC dan OECD). Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalsel berharap hasil diskusi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Partisipasi aktif dalam forum seperti ini menjadi wujud kontribusi nyata Kemenkum dalam mendukung penguatan sistem hukum nasional yang adil, transparan, dan efektif dalam pemberantasan korupsi,” pungkas Anton. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel | teks dan foto: Kontributor | ed: Eko/Mahdi)






