
Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, meresmikan capaian 100 persen Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan di Provinsi Jakarta, sebanyak 267 Posbankum. Keberhasilan ini menjadi langkah nyata dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.
Posbankum merupakan wadah untuk mendapatkan layanan informasi/konsultasi hukum, bantuan hukum non-litigasi lainnya/advokasi, penyelesaian sengketa/konflik melalui mediasi oleh Paralegal dan Kepala Desa/Lurah sebagai Juru Damai, dan layanan rujukan advokat, baik pro bono maupun melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Keberadaan Posbankum memberikan berbagai manfaat, antara lain memperluas akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status sosial dan ekonomi, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mendorong terciptanya penyelesaian sengketa secara damai di tingkat akar rumput. Dengan terbentuknya 267 Posbankum di Jakarta, jumlah Posbankum secara nasional kini mencapai 57.968 unit, atau 69.05 persen dari total 83.953 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Dalam peresmian yang turut dihadiri oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung, Duta Posbankum Sherly Tjoanda Laos, Kepala BPHN Min Usihen, Sekretaris Jenderal Kemenkum Komjen Pol. Nico Afinta, Walikota/Bupati Provinsi Jakarta, dan jajaran di lingkungan BPHN, Menteri Supratman menegaskan pentingnya menghadirkan keadilan yang mudah dijangkau masyarakat.
“Di tengah hiruk-pikuk kota metropolitan yang tidak pernah tidur, masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga akses terhadap keadilan yang cepat, mudah, dan dekat,” ujar Menteri Hukum, Supratman. Ia menilai bahwa tidak semua persoalan hukum harus berakhir di pengadilan. “Proses hukum formal sering kali memerlukan biaya dan waktu yang tidak sedikit, sementara penyelesaian melalui mediasi di tingkat kelurahan bisa menjadi alternatif yang lebih efisien dan berkeadilan,” lanjutnya.
Ia menekankan bahwa kehadiran Posbankum menjadi solusi nyata dalam menghadirkan keadilan yang substantif bagi masyarakat. “Tujuan kita adalah menghadirkan hukum yang benar-benar memberikan rasa keadilan, terutama bagi masyarakat pada lapisan terbawah,” tuturnya.
Menurutnya, pembentukan Posbankum merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan visi besar Presiden Prabowo Subianto sebagaimana tercantum dalam Asta Cita, yakni menghadirkan hukum sebagai jaminan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. “Bapak Presiden selalu menekankan bahwa hukum adalah jaminan keadilan. Keadilan bukan hanya hak setiap warga negara, tetapi juga tuntutan setiap warga negara,” sambungnya.
Menteri Supratman juga menyoroti peran Paralegal dalam setiap Posbankum yang telah memiliki sertifikasi dan kapasitas sebagai problem solver di tengah masyarakat. Ia berharap seluruh Paralegal dan Lurah yang menggawangi Posbankum rutin mengisi aplikasi Pelaporan Layanan Posbankum yang disiapkan oleh BPHN. “Data yang terkumpul akan menjadi dasar penting bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy),” ujarnya.
Hingga saat ini, melalui laporan yang masuk dari berbagai Posbankum, telah tercatat sekitar 1.700 aduan masyarakat yang mencakup berbagai isu hukum di tingkat kelurahan dan desa. Data ini menunjukkan bahwa Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai pusat layanan hukum, tetapi juga sebagai sarana deteksi dini terhadap persoalan hukum yang dihadapi masyarakat di akar rumput.
Di akhir sambutan, Menteri Supratman menegaskan bahwa pencapaian 100 persen Posbankum di Jakarta merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam membangun kesadaran hukum dan memperkuat pendekatan keadilan yang berfokus pada masyarakat (people-centered justice). “Visi besar Presiden menuntut kita semua bertindak nyata untuk mewujudkan keadilan yang substantif yang mengedepankan nilai moral, etika, dan kearifan lokal untuk mencapai keadilan yang hakiki,” pungkasnya.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan, pembentukan Posbankum ini melengkapi infrastruktur layanan publik yang sudah ada di tingkat kelurahan. Dengan begitu, seluruh lapisan masyarakat Jakarta kini dapat memperoleh perlindungan hukum tanpa terkendala biaya. “Posbankum yang berjumlah 267 akan ada di setiap kelurahan dan itu melengkapi semua infrastruktur yang ada di Jakarta,” kata Pramono.
Sementara itu, Duta Posbankum Sherly Tjoanda, menyebut keberadaan 267 Posbankum di Jakarta menjadi simbol hadirnya keadilan bagi masyarakat kecil. “Kita hadir di sini untuk menyalakan kembali obor keadilan di jantung Republik Indonesia, yakni Jakarta,” kata Sherly. Ia menambahkan, Posbankum tidak hanya membantu penanganan kasus, tetapi juga menyediakan konsultasi dan mediasi untuk menyelesaikan persoalan warga secara damai.
Secara terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, turut menyambut capaian nasional tersebut yang dinilai sebagai tonggak penting dalam mewujudkan Asta Cita Presiden di bidang hukum, khususnya dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia menilai keberhasilan pembentukan 267 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan di Provinsi Jakarta merupakan bukti konkret komitmen pemerintah menghadirkan layanan hukum yang inklusif, terukur, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat di tingkat paling bawah.
“Pencapaian ini menjadi inspirasi bagi seluruh Kantor Wilayah, termasuk Kalimantan Selatan, untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan para Paralegal dalam membangun Posbankum yang berdaya guna dan berkelanjutan,” ujar Alex. Ia menambahkan bahwa Posbankum bukan sekadar tempat konsultasi hukum, melainkan ruang pemberdayaan masyarakat dalam memahami hak dan kewajibannya di bidang hukum.
Lebih lanjut, Alex menekankan bahwa Kementerian Hukum Kalimantan Selatan juga terus berupaya memperluas jangkauan layanan bantuan hukum hingga ke pelosok desa dan wilayah pesisir. “Semangat yang ditunjukkan melalui capaian Jakarta ini menjadi cerminan arah kebijakan yang sama di seluruh Indonesia — yakni menghadirkan keadilan yang mudah diakses, berbasis kearifan lokal, dan benar-benar berpihak pada masyarakat kecil,” tuturnya.


