Jakarta, KI_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pengakuan hak kekayaan intelektual lokal. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengakselerasi proses pendaftaran indikasi geografis (IG) untuk produk unggulan daerah, yakni Gula Aren Tirawan dan Kayu Manis Loksado, ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ramlan Harun; Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Budi Haryono; serta Pengelola Bantuan Hukum, Togi Leonardo Situmorang. Dalam kesempatan tersebut, Ramlan Harun menyampaikan pentingnya perlindungan indikasi geografis sebagai upaya strategis untuk melindungi kekayaan lokal dan meningkatkan daya saing produk daerah di pasar nasional maupun internasional.
“Proses pendaftaran ini tidak hanya melindungi kekayaan lokal dari potensi klaim pihak luar, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha di daerah. Produk seperti Gula Aren Tirawan dan Kayu Manis Loksado memiliki karakteristik unik yang harus dilindungi melalui pengakuan resmi,” ujar Ramlan.
Selain itu, Budi Haryono menambahkan bahwa pihaknya terus berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk komunitas lokal, untuk memastikan kelengkapan persyaratan pendaftaran indikasi geografis. Ia juga mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dengan para pelaku usaha dan pemerintah daerah dalam mendukung percepatan ini.
Langkah ini diharapkan menjadi pemicu bagi pelaku usaha lainnya untuk lebih menyadari pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Kanwil Kemenkumham Kalsel berkomitmen untuk terus mengawal proses pendaftaran hingga produk-produk unggulan daerah tersebut memperoleh sertifikat indikasi geografis dari DJKI. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kontributor, Ed : Eko)