
Barito Kuala, P3H_Info – Pada Selasa, 14 Oktober 2025, Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Regulasi pada Pemerintah Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan secara estafet melaksanakan pengumpulan data penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Barito Kuala tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Barito Kuala.
Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua Tim Kerja, M. Rezki Kusuma, ini diikuti oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel. Tim diterima dengan hangat oleh Plt. Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Barito Kuala beserta jajaran. Pertemuan dimulai dengan penyampaian kuesioner tertulis yang berisi sejumlah pertanyaan terkait kondisi dan tata kelola infrastruktur pasif di daerah, meliputi aspek hukum, kewenangan, kendala teknis, serta usulan penguatan regulasi.
Dalam diskusi yang berlangsung, terungkap bahwa wilayah Kabupaten Barito Kuala telah memiliki berbagai bentuk infrastruktur pasif seperti menara telekomunikasi, tiang bersama, dan jaringan kabel udara, namun belum terdapat sistem kabel bawah tanah. Penataan infrastruktur yang ada dinilai masih perlu diperbaiki, terutama dalam hal keselamatan dan estetika kota. Selain itu, pembangunan menara telekomunikasi oleh berbagai operator kerap dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah, sehingga menimbulkan ketidak-teraturan dan potensi gangguan lingkungan.
Pihak Dinas Kominfo juga menyampaikan bahwa saat ini belum terdapat peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah yang secara rinci mengatur penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi. Hal ini menyebabkan keterbatasan dalam penegakan aturan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh operator atau penyedia jaringan. Sementara itu, data inventarisasi menara dan jaringan kabel masih belum terintegrasi secara penuh dan jarang diperbarui, sehingga menyulitkan dalam proses pengawasan dan penataan.
Ketua Tim, M. Rezki Kusuma, menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sambutan baik dari Dinas Kominfo Barito Kuala. Ia menegaskan bahwa pengumpulan data ini menjadi tahapan penting dalam penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berbasis pada fakta lapangan.
“Data yang kami peroleh hari ini akan menjadi fondasi dalam merumuskan Naskah Akademik dan Ranperda. Kami ingin memastikan setiap rumusan norma dalam peraturan nantinya mampu menjawab kebutuhan daerah dan memperkuat tata kelola infrastruktur yang tertib serta berkeadilan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalsel menegaskan komitmen untuk terus mendukung DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan mampu mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Divisi P3H, ed: Eko/Devin)


