Banjarmasin, KI_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong tumbuhnya ekosistem pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Pada Kamis (20/11/2025), Kanwil Kemenkum Kalsel melalui Tim Layanan Kekayaan Intelektual menyerahkan 17 Sertifikat Merek kepada para pelaku UMKM di Kabupaten Tabalong.
Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada Kepala Bagian Tata Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong yang hadir mewakili Pemerintah Daerah. Sertifikat tersebut merupakan bentuk pelindungan hukum atas merek dagang milik 17 UMKM yang telah melalui proses pendaftaran dan verifikasi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa sertifikat merek ini menjadi instrumen penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal. Dengan adanya pelindungan hukum, para pelaku usaha dapat lebih percaya diri dalam memasarkan produk sekaligus menghindari potensi sengketa atau peniruan merek.
“Pelindungan KI, khususnya merek, adalah fondasi bagi UMKM untuk berkembang. Kami berharap semakin banyak pengusaha di daerah, terutama UMKM, yang sadar pentingnya mendaftarkan merek agar usahanya memiliki nilai tambah dan perlindungan yang kuat,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Kalsel untuk memperluas akses layanan KI serta mendukung program pemerintah dalam penguatan UMKM melalui fasilitasi pendaftaran dan peningkatan pemahaman tentang Kekayaan Intelektual.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Tim Layanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalsel akan melaporkan hasil dan tindak lanjutnya kepada pimpinan sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan KI di wilayah Kalimantan Selatan. (Humas Kemenkum Kalsel, Kontributor: Bidang KI, ed: Eko/Luthfi)





