
Tanah Bumbu, AHU_Info — Dalam upaya memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai bagian penting dari sistem penegakan hukum nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi PPNS di Aula Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (28/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, serta jajaran pegawai dari Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Turut hadir Kepala Satuan Pol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu serta perwakilan PPNS dari berbagai instansi di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas dan profesionalisme PPNS di daerah. Menurutnya, PPNS merupakan ujung tombak penegakan hukum di sektor masing-masing yang berperan strategis dalam menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang tugasnya.
“PPNS adalah garda terdepan dalam memastikan tegaknya hukum di sektor masing-masing. Untuk itu, pemahaman yang baik terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan menjadi hal mendasar agar penyidikan berjalan profesional, berintegritas, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Alex Cosmas Pinem.
“Kegiatan ini bukan hanya tentang peningkatan kapasitas, tetapi juga bentuk komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara PPNS, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum lainnya demi terciptanya penegakan hukum yang adil dan berwibawa,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah menjelaskan bahwa melalui kegiatan ini, diharapkan PPNS dapat memperdalam pemahaman terhadap kewenangan dan tanggung jawab yang diemban, meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan penyidikan, serta menumbuhkan semangat integritas dan tanggung jawab moral dalam setiap pelaksanaan tugasnya. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang efektif antara PPNS dan aparat penegak hukum lainnya untuk mewujudkan penegakan hukum yang sinergis dan berkelanjutan.
Kegiatan ini juga menjadi forum diskusi yang produktif antara Kanwil Kemenkum Kalsel dan para PPNS daerah. Salah satu isu yang mencuat adalah terkait jumlah atau kuota PPNS di setiap instansi pemerintah daerah. Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, menjelaskan bahwa tidak terdapat batasan numerik dalam peraturan perundang-undangan mengenai jumlah PPNS.
Ia menambahkan bahwa penetapan jumlah PPNS disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan hasil analisis beban kerja masing-masing instansi. Usulan pengangkatan dilakukan secara selektif dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan fungsional instansi yang bersangkutan.
Dalam kesempatan yang sama, Meidy Firmansyah juga menegaskan pentingnya pelaporan mutasi jabatan atau perpindahan instansi bagi setiap PPNS. Menurutnya, pelaporan mutasi merupakan bagian penting dari tertib administrasi dan pembaruan basis data PPNS agar koordinasi pembinaan dan pengawasan dapat berjalan optimal.
“Pelaporan mutasi menjadi hal mendasar untuk menjaga akurasi data nasional serta memastikan kesinambungan fungsi penyidikan di setiap instansi. Dengan data yang valid, pembinaan dan pengawasan terhadap PPNS dapat dilakukan secara terukur dan efektif,” jelasnya.
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antar-PPNS di wilayah Kalimantan Selatan. Para peserta tampak antusias dalam menyampaikan pandangan dan pengalaman terkait pelaksanaan penyidikan di bidang tugas masing-masing.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan berharap PPNS di daerah semakin memahami peran strategisnya dalam menegakkan hukum secara profesional, berintegritas, dan akuntabel.
“Kemenkum Kalsel berkomitmen untuk terus membina dan memperkuat kapasitas PPNS di seluruh wilayah sebagai wujud nyata kontribusi terhadap penegakan hukum yang adil dan berwibawa,” pungkas Alex Cosmas Pinem. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, kontributor : Bidang AHU, Editor: Eko, Lutfi)






