Tanah Laut, KI_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual memberikan pendampingan teknis HAKI pada Pertemuan HAKI Bidang Pertanian yang digelar oleh Dinas Ketahanan Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Tanah Laut, Selasa (09/12).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan tersebut diikuti oleh perwakilan Dinas dan Balai Penyuluh Pertanian se-Kabupaten Tanah Laut, serta Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalsel.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, hadir mewakili Kanwil Kemenkum Kalsel untuk memberikan penjelasan teknis terkait kelengkapan dokumen Indikasi Geografis dan Merek. Materi yang disampaikan mencakup persyaratan administratif dan substantif yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah, kelompok tani, pelaku usaha, maupun asosiasi.
Peserta juga dibekali contoh dokumen Indikasi Geografis dan Merek sebagai acuan penyusunan berkas yang sesuai standar. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pendampingan dan pembahasan varietas, komoditas, serta produk pertanian dari setiap kecamatan yang dinilai memiliki potensi diajukan sebagai kekayaan intelektual.
Diskusi berlangsung interaktif. Para peserta aktif mengidentifikasi potensi komoditas unggulan sekaligus menyampaikan tantangan lapangan, yang kemudian dibahas bersama untuk menemukan solusi yang selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalsel berharap proses pengusulan pendaftaran Indikasi Geografis maupun Merek bagi produk pertanian unggulan Tanah Laut dapat berlangsung lebih cepat, terstruktur, dan mampu meningkatkan nilai tambah daerah. (Humas Kemenkum Kalsel, Kontributor: Bidang KI, ed: Eko/Luthfi)









