
Banjarmasin, KI_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan turut berpartisipasi dalam Webinar OKE KI #5 bertajuk “Prosedur Pelaporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual”, yang diselenggarakan untuk memperkuat pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai mekanisme pengaduan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (KI).
Kegiatan ini secara khusus membahas alur permohonan pengaduan pelanggaran KI, baik yang diajukan oleh pemegang hak maupun kuasa hukum Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, dan Rahasia Dagang. Webinar tersebut juga menekankan pentingnya prosedur sistematis dalam menangani kasus pelanggaran seperti pembajakan, pemalsuan, atau bentuk pelanggaran hak KI lainnya.
Dalam paparannya, narasumber webinar, Amran Purba (Ketua Tim Kerja Pengaduan dan Analisis Evaluasi), menjelaskan skema alur pengaduan pelanggaran KI secara terperinci. Proses diawali dengan pengajuan laporan oleh masyarakat atau pelapor, dilanjutkan dengan verifikasi kelengkapan dokumen oleh petugas. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, petugas akan menyusun laporan pengaduan, surat tanda terima barang bukti, surat tanda terima laporan, dan berita acara wawancara sesuai jenis pelanggaran. Selanjutnya, laporan tersebut diserahkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Prosedur ini dirancang untuk menjamin transparansi, kecepatan penanganan, sekaligus perlindungan hak pemilik KI secara menyeluruh,” tegas Amran Purba.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Kalsel, Bapak Riswandi, bersama Tim Layanan KI hadir sebagai peserta aktif dalam webinar ini. Riswandi menegaskan pentingnya kegiatan tersebut untuk meningkatkan kompetensi aparat dalam menangani kasus pelanggaran KI.
“Dengan pemahaman prosedur yang komprehensif, kami dapat memberikan pelayanan lebih optimal kepada masyarakat, khususnya UMKM dan pelaku kreatif yang kerap menjadi korban pelanggaran KI,” ujarnya.
Melalui kolaborasi dengan para ahli seperti Amran Purba, Kemenkum Kalsel berkomitmen memperkuat perlindungan hukum bagi pemilik KI, menciptakan iklim usaha yang berkeadilan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi inovatif di Kalimantan Selatan. (Humas Kemenkum Kalsel, ed: Eko, Dicky)























