
Martapura, Humas_Info – Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melaksanakan monitoring bantuan hukum terhadap penerima layanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Dianor, bersama Penyuluh Hukum Ahli Pertama Tulus Achir Cahyadi, Togi Leonardo Situmorang, dan Tutus Bahtiar, serta Analis Kebijakan Ahli Pertama Safira Janet Araminta.
Monitoring difokuskan pada lima anak yang sedang menjalani masa pembinaan dan telah menerima pendampingan bantuan hukum dari pemberi bantuan hukum terverifikasi. Tim melakukan pengecekan terhadap kesesuaian layanan yang diberikan, mulai dari dokumentasi pendampingan, pelaksanaan konsultasi hukum, hingga kepatuhan pemberi bantuan hukum terhadap standar layanan yang berlaku.
Selain memastikan terpenuhinya hak-hak anak dalam memperoleh akses keadilan, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengevaluasi kualitas layanan bantuan hukum di lingkungan LPKA. Tim melakukan wawancara langsung dengan anak binaan untuk menggali pengalaman mereka selama proses pendampingan, termasuk kendala yang dihadapi serta pemahaman mereka terhadap proses hukum yang berjalan.
Kemenkum Kalsel menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen untuk memperkuat perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum, sekaligus memastikan bahwa layanan bantuan hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kualitas pendampingan hukum bagi anak binaan terus meningkat, sehingga pemberi bantuan hukum dapat menghadirkan layanan yang lebih responsif, manusiawi, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak anak. (Humas Kemenkum Kalsel, teks & foto: Devin, ed: Eko)










