
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) seri #36 dengan tema “Peran Restorative Justice dalam Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual”, Senin (10/11).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI ini diikuti oleh ASN dan pegawai Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia. Di Kalimantan Selatan, kegiatan berlangsung secara daring dari Ruang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalsel.
Webinar menghadirkan dua narasumber, yakni Baby Mariaty, Kasubdit Pencegahan dan Sengketa Alternatif DJKI, serta R. Tarto Sudarsono, Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara II Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam paparannya, Baby Mariaty menjelaskan bahwa penerapan Restorative Justice dapat menjadi pendekatan yang efektif dalam penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual (KI). Pendekatan ini berfokus pada pemulihan keseimbangan antara perlindungan hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak yang terlibat.
Sementara itu, R. Tarto Sudarsono menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam penegakan hukum KI, khususnya antara DJKI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kolaborasi ini dinilai krusial dalam menangani pelanggaran Kekayaan Intelektual yang melibatkan lintas negara, seperti kasus pemalsuan merek dan penyelundupan barang berindikasi pelanggaran KI.
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini juga diwarnai dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dengan narasumber, membahas praktik penerapan Restorative Justice di berbagai sektor Kekayaan Intelektual.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalsel, Riswandi, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi sarana peningkatan wawasan bagi pegawai dalam memahami alternatif penyelesaian sengketa KI yang lebih berkeadilan.
“Pendekatan Restorative Justice membuka ruang bagi penyelesaian yang lebih humanis dan solutif, sekaligus memperkuat sinergi antar instansi dalam melindungi hak kekayaan intelektual,” ujarnya.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, memberikan apresiasi atas partisipasi aktif jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dalam mengikuti webinar yang diselenggarakan oleh DJKI.
“Pemahaman tentang Restorative Justice menjadi bagian penting dari upaya kita mewujudkan pelayanan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanfaatan. Saya berharap wawasan yang diperoleh dari kegiatan ini dapat diterapkan dalam tugas sehari-hari, terutama dalam memberikan perlindungan hak kekayaan intelektual di Kalimantan Selatan,” tutur Alex.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan memperluas kolaborasi dalam penegakan hukum serta pelayanan KI yang responsif dan berkeadilan bagi masyarakat. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Kontributor: Bidang KI, Ed: Joel/Eko)







