
Banjarmasin, KI_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Tim Layanan Kekayaan Intelektual mengikuti hari kedua kegiatan Intellectual Property–Public Relations (IP-PR) Summit 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Selasa (16/12). Kegiatan diikuti dari Ruang BerAKHLAK Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan.
IP-PR Summit Day 2 menitikberatkan pada penguatan peran kehumasan dan pengelolaan media sosial instansi pemerintah dalam membangun komunikasi publik yang efektif di era digital. Moderator pada sesi pembukaan menegaskan bahwa media sosial merupakan ruang strategis dalam membentuk citra instansi, mengelola isu publik, serta membangun interaksi dua arah yang konstruktif dengan masyarakat.
Materi awal disampaikan oleh perwakilan Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM yang membahas pentingnya penyesuaian konten komunikasi terhadap kebutuhan publik. Pemateri menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan media sosial instansi sangat bergantung pada kemampuan memahami karakter audiens dan menyampaikan informasi secara sederhana, cepat, akurat, dan substansial.
Selanjutnya, Farchan Noor Rachman dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memaparkan strategi pengelolaan media sosial humas secara sistematis dan terstruktur. Materi yang disampaikan mencakup penetapan tujuan komunikasi dan indikator kinerja, penyusunan perencanaan konten, pemilihan platform yang sesuai dengan karakter audiens, serta penguatan engagement melalui teknik story telling, pemanfaatan algoritma media sosial, dan evaluasi kinerja media sosial.
Setelah itu, Dian Lorinsa menyampaikan materi mengenai pembentukan citra instansi dan penyesuaian konten komunikasi berdasarkan kebutuhan publik. Dian menegaskan bahwa konsistensi pesan, relevansi konten, serta kepekaan terhadap isu yang berkembang di masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik dan memperkuat reputasi instansi pemerintah di ruang digital.
Pada sesi berikutnya, perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Achmad Iqbal Taufiq memaparkan materi terkait hak cipta, pengelolaan royalti, serta mekanisme penyelesaian sengketa hak cipta. Dalam pemaparannya dijelaskan peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional sebagai lembaga bantu pemerintah non-APBN yang berwenang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti bagi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.
Kegiatan hari kedua ditutup oleh moderator dengan apresiasi kepada seluruh peserta atas partisipasi aktif serta pengingat pengisian daftar hadir dan formulir evaluasi sebagai bahan perbaikan dan peningkatan kualitas kegiatan ke depan.
Melalui keikutsertaan dalam IP-PR Summit 2025 Day 2, Kemenkum Kalsel diharapkan semakin memperkuat peran kehumasan, meningkatkan kualitas komunikasi publik, serta mengoptimalkan penyebarluasan informasi Kekayaan Intelektual secara efektif dan berkelanjutan. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang KI, ed: Eko/Devin)








