
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menyelenggarakan rapat pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa/kelurahan pada Selasa, (25/11/2025). Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto, dan turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Alex Cosmas Pinem, yang berpartisipasi melalui Zoom dan memberikan sambutan singkat mengenai pentingnya penguatan kolaborasi lintas lembaga.
Dalam penyampaiannya, Kakanwil menegaskan bahwa kerja sama yang akan ditandatangani bersama Korem 101/Antasari, Polda Kalsel, dan Kejati Kalsel merupakan bagian penting dari perluasan akses keadilan.
“Posbankum harus menjadi pintu pertama bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan bantuan hukum. Karena itu, sinergi kita hari ini adalah fondasi agar layanan ini berjalan efektif hingga ke desa dan kelurahan,” ujar Alex Cosmas Pinem.
Ia juga menambahkan bahwa penyelarasan teknis dan persepsi antar instansi diperlukan sebelum penandatanganan PKS pada 3 Desember 2025 saat kunjungan Menteri Hukum Republik Indonesia.
Selama rapat, perwakilan Korem 101/Antasari menyampaikan dukungan terhadap rencana pelaksanaan Posbankum serta pentingnya mekanisme koordinasi yang jelas, termasuk penetapan narahubung antar instansi. Korem juga menilai bahwa kolaborasi melalui peran Babinsa dapat memberikan nilai tambah bagi upaya penguatan layanan hukum, dengan pengaturan teknis yang akan disepakati dalam PKS.
Dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, perwakilan menyampaikan kesiapan untuk bersinergi dalam penyelenggaraan Posbankum serta memastikan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri di berbagai kabupaten/kota dapat berjalan optimal. Kejati juga menegaskan komitmen untuk melakukan penyesuaian substansi PKS secara internal agar selaras dengan tugas dan fungsi kejaksaan dalam layanan hukum masyarakat.
Sementara itu, perwakilan Polda Kalsel menyampaikan dukungan penuh terhadap program Posbankum dan menilai bahwa PKS perlu memuat pembagian tugas yang terfokus, sinkron dengan MoU yang telah ditandatangani di tingkat pusat. Polda menilai bahwa ruang lingkup PKS yang disusun secara tepat akan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kerja sama di lapangan.
Rapat pembahasan ini menjadi momentum penting dalam memfinalisasi substansi PKS sebelum penandatanganan resmi. Melalui sinergi antara Kemenkum Kalsel, Korem 101/Antasari, Polda Kalsel, dan Kejati Kalsel, layanan Posbankum diharapkan dapat berjalan optimal, terstruktur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan akses bantuan hukum di seluruh desa dan kelurahan. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)








