Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menyelenggarakan Rapat Harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) pada Kamis (11/12), bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah. Rapat dipimpin oleh Eryck Yulianto selaku Ketua Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 1.
Dalam kegiatan ini, tim membahas tiga rancangan regulasi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten HST, yakni Ranperbup tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026, Ranperbup tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa, serta Ranperbup tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja UPTD Pengelolaan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup. Seluruh proses harmonisasi melibatkan jajaran JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Kalsel bersama perwakilan BKPSDM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten HST.
Pembahasan diawali dengan rancangan mengenai Pedoman Penyusunan APBDes, di mana tim memberikan catatan pasal demi pasal untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan ketentuan yang lebih tinggi. Selanjutnya, pembahasan berlanjut pada Ranperbup mengenai Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa. Pada bagian ini, tim menyarankan sejumlah penyesuaian, termasuk perbaikan judul dan penajaman norma pada beberapa ketentuan. Pembahasan terakhir difokuskan pada rancangan terkait pembentukan UPTD Pengelolaan Persampahan, dengan masukan berupa perbaikan redaksional dan penyempurnaan padanan istilah asing agar sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baku.
Ketua Tim, Eryck Yulianto, menegaskan pentingnya ketelitian dalam setiap tahap harmonisasi. Ia menyampaikan bahwa setiap rancangan perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta tetap relevan dengan kebutuhan daerah. Masukan yang diberikan, menurutnya, tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga bertujuan meningkatkan kualitas norma dan memastikan agar regulasi dapat diterapkan secara efektif.
Rapat harmonisasi ditutup setelah seluruh rancangan selesai dibahas. Seluruh catatan, tanggapan, dan rekomendasi akan dituangkan dalam Analisis Konsepsi sebagai dasar perbaikan lanjutan oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Luthfi, Ed: Eko)










