Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) memfasilitasi pelaksanaan Rapat Harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Banjarmasin yang digelar pada Kamis (31/7) di Balai Pertemuan Garuda.
Harmonisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut permohonan DPRD Kota Banjarmasin melalui surat Sekretaris DPRD Nomor 100.3.2/508/SET-DPRD/2025. Adapun empat Raperda yang dibahas meliputi:
Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Pedagang Kecil; Raperda tentang Sertifikasi Makanan Sehat dan Halal; Raperda tentang Keolahragaan; dan Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, melalui Eryck Yulianto selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya yang memimpin rapat menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah untuk memastikan tidak adanya pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif DPRD Kota Banjarmasin yang mendorong lahirnya produk hukum daerah yang berpihak pada masyarakat, terutama dalam pemberdayaan pedagang kecil, perlindungan konsumen, penguatan sektor olahraga, serta pengembangan riset dan inovasi,” ujar Eryck.
Rapat harmonisasi ini turut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Tim Penyusun Naskah Akademik, serta perwakilan dari sejumlah SKPD terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin, Husaini, menyampaikan bahwa keempat Raperda tersebut merupakan respons atas kebutuhan nyata masyarakat Kota Banjarmasin dalam berbagai sektor pembangunan.
“Raperda ini bukan sekadar inisiatif legislatif, tapi cerminan aspirasi masyarakat yang ingin melihat hadirnya regulasi yang konkret dan berdampak. Kita ingin pedagang kecil dilindungi, konsumen merasa aman, generasi muda bisa mengakses sarana olahraga dengan layak, dan riset menjadi bagian dari pembangunan daerah,” tutur Husaini.
Ia menambahkan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Pedagang Kecil diharapkan menjadi landasan hukum dalam menciptakan iklim usaha yang adil serta mendorong kemitraan antara pelaku usaha kecil dan besar. Sementara Raperda Sertifikasi Makanan Sehat dan Halal bertujuan melindungi konsumen dari risiko makanan yang tidak layak atau tidak sesuai dengan prinsip kehalalan.
Raperda Keolahragaan difokuskan pada penguatan sistem pembinaan dan penyediaan sarana olahraga yang merata, dan Raperda Riset dan Inovasi Daerah diarahkan untuk membangun ekosistem inovasi yang terintegrasi, mendukung daya saing daerah, serta mendorong kemajuan berbasis pengetahuan.
Dengan fasilitasi harmonisasi dari Kanwil Kemenkum Kalsel, diharapkan keempat Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan sebagai kebijakan strategis dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarmasin. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel-Devin, Ed: Eko)