
Loksado, KI_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) turut berpartisipasi dalam kegiatan Bimbingan Optimalisasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan Pemanfaatan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kayu Manis Loksado, yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), pada Rabu, 12 November 2025, bertempat di Kecamatan Loksado.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai unsur, di antaranya MPIG Kayu Manis Loksado, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten HSS, Dinas Pertanian Kabupaten HSS, serta Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten HSS.
Dalam sambutannya, pihak Bappedalitbang menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, MPIG, dan lembaga teknis terkait dalam menjaga kualitas serta reputasi Kayu Manis Loksado sebagai produk unggulan yang telah mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum. Sertifikat IG tersebut menjadi aset penting dalam memperkuat daya saing dan nilai ekonomi produk lokal di pasar nasional maupun internasional.
Kegiatan bimbingan ini terbagi dalam tiga sesi utama. Pada sesi pertama, Aji Rifani memaparkan materi tentang Penguatan Kelembagaan MPIG dan Tata Kelola Produk Berbasis IG, dengan menekankan pentingnya tata kelola organisasi yang profesional, pencatatan anggota, dan penerapan standar mutu sesuai Dokumen Deskripsi IG. Ia juga mengingatkan perlunya pelatihan berkelanjutan bagi anggota MPIG untuk menjaga konsistensi kualitas produk.
Sesi kedua diisi oleh Ade, yang membahas Strategi Pemasaran dan Promosi Produk IG Kayu Manis Loksado. Dalam paparannya, ia menyoroti pentingnya pemanfaatan platform digital seperti media sosial dan e-commerce untuk memperluas jangkauan pasar, serta penggunaan kemasan yang menarik dan informatif sebagai bagian dari strategi branding produk.
Selanjutnya, Markus membawakan materi mengenai Sinergi Lintas Dinas dalam Pengembangan Produk IG, yang menegaskan komitmen berbagai instansi dalam mendukung pemasaran, pengawasan mutu, dan fasilitasi pengembangan produk turunan Kayu Manis Loksado.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi yang menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain penyusunan rencana aksi bersama, peningkatan kapasitas SDM MPIG, serta optimalisasi penggunaan logo Indikasi Geografis pada produk dan kemasan sebagai bentuk identitas dan jaminan mutu.
Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel melalui Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual menyampaikan dukungannya terhadap upaya penguatan MPIG dan memastikan keberlanjutan perlindungan hukum terhadap produk lokal berindikasi geografis di Kalimantan Selatan. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat posisi Kayu Manis Loksado sebagai komoditas khas daerah yang mampu memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat Loksado dan sekitarnya. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang KI, ed: Eko/Devin)








