
Banjarmasin, KI_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menghadiri Workshop “Peran Paten, Merek, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dalam Hilirisasi Riset dan Inovasi” yang diselenggarakan oleh Pusat Hilirisasi Hasil Penelitian dan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Kamis (13/11), di Gedung Lecture Theater Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman civitas akademika serta pemangku kepentingan mengenai pentingnya perlindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai bagian dari hilirisasi riset dan inovasi. Perlindungan KI menjadi kunci agar hasil penelitian perguruan tinggi memiliki nilai tambah, dapat dikomersialisasikan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Workshop diawali dengan laporan panitia, dilanjutkan sambutan Kepala LPPM ULM dan sambutan Rektor ULM yang menekankan bahwa hilirisasi penelitian membutuhkan kolaborasi erat antara perguruan tinggi dan instansi pemerintah, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan sebagai mitra strategis dalam perlindungan KI.
Pada sesi materi, Dr. Nanik Astuti Rahman, S.T., M.T. memaparkan konsep dan urgensi paten bagi hasil riset. Materi kemudian dilanjutkan oleh Umi Yuniati, S.T. yang menjelaskan secara komprehensif mengenai Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan relevansinya dalam perkembangan teknologi. Sesi terakhir disampaikan oleh Rizky Mardiyah, S.T. yang membahas peran merek dalam strategi hilirisasi inovasi.
Kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Riswandi bersama tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Kalsel dalam sesi diskusi serta memberikan pandangan terkait praktik perlindungan KI yang tepat, prosedur pendaftaran, serta peluang sinergi lanjutan antara Kemenkum dan ULM dalam mendorong peningkatan output KI dari lingkungan kampus.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta budaya penguatan perlindungan KI di perguruan tinggi serta meningkatnya kesadaran para peneliti, dosen, dan mahasiswa untuk mendaftarkan hasil risetnya agar terlindungi oleh hukum dan siap dikembangkan menjadi inovasi yang bermanfaat luas. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang KI, ed: Eko/Devin)






