
Banjarmasin, KI_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual berkolaborasi dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku ekonomi kreatif, Kamis (6/11) di Hotel Rodhita Banjarmasin.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Disbudporapar Kota Banjarmasin, Widya Pelissa, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi berkelanjutan antara Pemerintah Kota Banjarmasin dan Kanwil Kemenkum Kalsel yang telah berjalan selama dua tahun terakhir.
“Program ini bertujuan menumbuhkan kesadaran pelaku ekonomi kreatif terhadap pentingnya perlindungan hukum melalui pendaftaran HKI. Dengan perlindungan yang memadai, para pencipta dan pemilik karya dapat meningkatkan daya saing dan nilai ekonominya,” ujar Widya.
Sementara itu, Kepala Disbudporapar Kota Banjarmasin, Dr. Ibnu Sabil, S.STP, M.AP, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pelindungan hukum bagi karya-karya kreatif masyarakat.
“Banjarmasin memiliki banyak potensi ekonomi kreatif yang perlu dijaga dan dilindungi secara hukum. Dengan mendaftarkan HKI, para pelaku usaha tidak hanya mendapatkan pengakuan atas karyanya, tetapi juga membuka peluang pengembangan ekonomi kreatif yang lebih kuat di daerah,” ungkapnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, yang diwakili Kepala Bidang KI, Riswandi, beserta tim layanan KI. Tim memberikan pemaparan mengenai prosedur pendaftaran HKI yang mencakup hak cipta, paten, merek, dan desain industri, serta manfaat perlindungannya bagi para pelaku usaha kreatif.
Antusiasme peserta terlihat tinggi saat sesi diskusi berlangsung. Para pelaku ekonomi kreatif aktif mengajukan pertanyaan seputar alur pendaftaran, persyaratan administrasi, hingga strategi mempercepat proses pengajuan HKI.
Setelah sesi sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan teknis pendaftaran HKI, di mana peserta dibimbing langsung untuk melakukan proses pengajuan, memeriksa kelengkapan berkas, serta melakukan konsultasi individual dengan tim pelayanan KI. Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta pelaku ekonomi kreatif dan menjadi langkah nyata dalam upaya memperkuat ekosistem ekonomi kreatif yang berbasis inovasi dan pelindungan hukum.
Perwakilan Kanwil Kemenkum Kalsel menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif di Kalimantan Selatan dalam memperoleh perlindungan hukum atas karya mereka.
“Perlindungan KI adalah bentuk apresiasi negara terhadap kreativitas masyarakat. Melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, kami berharap semakin banyak pelaku ekonomi kreatif yang sadar pentingnya mendaftarkan karyanya,” ungkap perwakilan tim KI Kanwil Kemenkum Kalsel.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperluas pemahaman masyarakat terhadap peran strategis Kekayaan Intelektual dalam membangun daya saing ekonomi lokal dan nasional, sekaligus memperkuat sinergi antara Kemenkum Kalsel dan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam pemberdayaan sektor ekonomi kreatif. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto : Kontributor KI, ed : Eko/Mahdi)














