
Barabai, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum terus memperkuat kapasitas aparatur desa dalam bidang pembentukan produk hukum. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum Pemerintah Desa yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), bertempat di Balai Rakyat Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rabu (22/10).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Sekretaris Desa se-Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan dibuka secara resmi oleh Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal, didampingi Kepala Dinas PMD HST, Eddy Rahmawan.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa Sekretaris Desa memiliki peran sentral dalam proses pembentukan peraturan desa.
“Sekretaris Desa adalah motor sekaligus ujung tombak dalam menyusun rancangan produk hukum di desa. Karena itu, saya minta agar serius mengikuti kegiatan ini dan menyerap setiap materi yang disampaikan, sebab narasumber yang hadir merupakan pakar di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati.
Hadir sebagai narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, yakni:
Alex Cosmas Pinem, Kepala Kantor Wilayah; Anton Edward Wardhana, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum; serta Nizar Al Farisy, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah, Alex Cosmas Pinem, menyampaikan bahwa Kemenkum Kalsel senantiasa berperan aktif dalam memastikan pembentukan produk hukum daerah, termasuk di tingkat desa, berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang baik.
“Kemenkum Kalsel berkomitmen memberikan pendampingan dan fasilitasi agar setiap produk hukum desa yang lahir benar-benar memiliki kepastian hukum, berkeadilan, dan berkemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Anton Edward Wardhana menjelaskan secara teknis tahapan yang harus dilalui dalam pembentukan Rancangan Peraturan Desa serta teknik penyusunannya agar sesuai dengan asas-asas hukum dan kaidah perundang-undangan.
Sesi diskusi berlangsung aktif dan interaktif. Para Sekretaris Desa menunjukkan antusiasme tinggi dengan melontarkan berbagai pertanyaan terkait mekanisme penyusunan dan pengesahan peraturan desa.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Kalsel berharap aparatur desa dapat semakin memahami pentingnya proses pembentukan produk hukum yang berkualitas sebagai landasan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berkeadilan. (Humas Kemenkum Kalsel, Kontributor: Divisi P3H, ed: Eko/Luthfi)








