
Banjarmasin, AHU_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Selatan dan Tengah, yang dilaksanakan pada Kamis (13/11) bertempat di Aula KPKNL Banjarmasin.
Rapat ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya percepatan penyelesaian permasalahan administrasi dan hukum terhadap aset-aset ABMA/T yang hingga kini masih belum terselesaikan. Kegiatan tersebut juga bertujuan memperkuat sinergi antar instansi dalam rangka penertiban status hukum serta optimalisasi pemanfaatan aset negara.
Kegiatan dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah kerja terkait, serta instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset, termasuk Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, dan lembaga teknis lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Hukum Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Dewi Woro Lestari, menyampaikan pandangan dan masukan terkait mekanisme penyelesaian aset ABMA/T yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif agar penyelesaian administrasi dan status hukum aset berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum.
“Melalui koordinasi lintas sektor seperti ini, kita harapkan penyelesaian aset ABMA/T dapat dilakukan lebih cepat dan terarah, dengan tetap menjunjung asas kepastian hukum dan tertib administrasi,” ujar Dewi.
Rapat koordinasi berlangsung dinamis dengan berbagai pembahasan teknis mengenai langkah-langkah tindak lanjut yang akan dijadikan dasar dalam penanganan aset ABMA/T di wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah. Hasil dari pertemuan ini akan menjadi rujukan dalam penyusunan strategi penyelesaian aset negara yang lebih efektif dan terintegrasi.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama antar instansi dalam mendukung pengelolaan aset negara yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi. Sekaligus memperkuat koordinasi antara Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan dalam penyelesaian permasalahan aset di daerah. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang AHU, ed: Eko/Devin)








