
Tapin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Tapin melaksanakan penyuluhan hukum di SMPN 1 Rantau dan SMAN 1 Rantau, Rabu 10 Desember 2025. Kegiatan ini menyasar pelajar tingkat SMP dan SMA sebagai upaya memperkuat pemahaman hukum sejak dini terkait bahaya bullying, penyalahgunaan narkoba, serta meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak.
Penyuluhan ini digelar sebagai respon atas maraknya perilaku perundungan serta kekerasan di lingkungan pendidikan dan pergaulan. Selain itu, potensi peredaran narkoba yang mulai menyasar kelompok usia remaja juga menjadi perhatian serius pemerintah. Melalui edukasi hukum, pelajar diharapkan mampu mengenali tanda-tanda, mencegah, dan berani melaporkan jika menemukan kasus serupa di lingkungannya.
Materi yang disampaikan mencakup berbagai bentuk bullying—fisik, verbal, sosial, hingga cyberbullying—beserta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku. Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan tentang bahaya narkoba dan modus peredarannya, perlindungan hukum bagi anak sesuai ketentuan perundang-undangan, serta mekanisme pelaporan jika terjadi kekerasan.
Kepala SMPN 1 Rantau, Muhammad Kamil Shorih, mengapresiasi kegiatan ini dan menilai penyuluhan hukum sangat bermanfaat bagi para siswa.
“Terima kasih kepada Kemenkum Kalsel dan Pemerintah Daerah atas penyuluhan yang diberikan. Materinya sangat relevan dan menjadi bekal penting bagi siswa dalam memahami risiko bullying, kekerasan terhadap anak, dan bahaya narkoba,” ungkapnya.
Kemenkum Kalsel berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pelajar dan mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang aman, nyaman, serta bebas dari kekerasan. Ke depan, penyuluhan serupa akan terus diperluas di berbagai sekolah bekerja sama dengan pemerintah daerah. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Divisi P3H, ed: Eko)




