
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) mengambil peran aktif dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSK) yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (14/1).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan sistem hukum nasional guna memastikan regulasi yang dibentuk mampu memberikan pelindungan dan pemulihan hak secara komprehensif bagi saksi dan korban tindak pidana, sejalan dengan dinamika perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana, menyampaikan bahwa pembahasan RUU PSK memiliki peran strategis dalam memperkuat keadilan substantif dalam sistem peradilan pidana.
“RUU Pelindungan Saksi dan Korban diharapkan dapat memberikan jaminan rasa aman serta pemenuhan hak saksi dan korban secara lebih optimal, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara adil dan berimbang,” ujar Anton.
Ia menambahkan, meskipun dilaksanakan secara daring, partisipasi Kanwil Kemenkum Kalsel tetap berjalan aktif dalam memberikan masukan konstruktif terhadap materi muatan RUU.
“Keterlibatan daerah menjadi penting agar regulasi yang dihasilkan nantinya dapat diimplementasikan secara efektif dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkeadilan, humanis, serta berpihak pada perlindungan hak asasi manusia. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Luthfi, Ed: Eko)





