
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menyerahkan hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Balangan kepada Pemerintah Kabupaten Balangan, Rabu (14/1/2026), bertempat di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalsel.
Penyerahan hasil harmonisasi dilakukan setelah seluruh pembahasan dan penyempurnaan Ranperbup dinyatakan selesai oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana, bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto, dan tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Hasil harmonisasi yang diserahkan mencakup dua Ranperbup, yakni Ranperbup tentang Tata Cara Pemberian Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Ranperbup tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas
Hasil tersebut diterima oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, Muhammad Roji, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Balangan. Penyerahan ini menjadi tahapan penting sebelum Ranperbup ditetapkan dan diundangkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Melalui penyerahan hasil harmonisasi ini, diharapkan Ranperbup Kabupaten Balangan tersebut dapat segera ditetapkan sebagai regulasi yang tertib secara hukum, memberikan kepastian, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dan transparan. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto: Devin/Mutiya, ed: Eko)


