
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Balangan pada Rabu (14/1/2026) bertempat di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalsel.
Kegiatan harmonisasi ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto, serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel.
Rapat harmonisasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut permohonan Pemerintah Kabupaten Balangan guna memastikan kesesuaian substansi, teknik penyusunan, dan sistematika Ranperbup dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Adapun Ranperbup yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas.
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana, dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk menjamin kualitas produk hukum daerah.
“Harmonisasi ini bertujuan memastikan Ranperbup yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memiliki kejelasan norma agar dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” ujar Anton.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, Muhammad Roji, bersama jajaran perangkat daerah terkait. Dalam forum tersebut, tim perancang Kanwil Kemenkum Kalsel memberikan masukan dan penyempurnaan terhadap materi muatan Ranperbup agar selaras dengan ketentuan hukum dan mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto: Devin/Mutiya, ed: Eko)








