
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menerima kunjungan koordinasi dan konsultasi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tabalong terkait hasil asistensi dan supervisi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten/Kota, Kamis (15/1). Kegiatan berlangsung di Balai Pertemuan Garuda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum yang juga selaku Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Anton Edward Wardhana, Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah yang juga Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalsel, Bahjatul Mardhiah, serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel.
Dari pihak DPRD Kabupaten Tabalong, hadir Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tabalong Hj. Sumiati, Sekretaris DPRD Kabupaten Tabalong H. Adi Fazar, Kepala Bagian Persidangan Handi Yanuardi, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Hj. Alfi Rosydati.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kabupaten Tabalong menyampaikan permohonan dukungan kepada Kanwil Kemenkum Kalsel terkait pemenuhan formasi perancang peraturan perundang-undangan. Ketersediaan perancang dinilai sangat penting untuk meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum daerah sekaligus memperkuat proses legal drafting di lingkungan pemerintah daerah.
Selain itu, DPRD Kabupaten Tabalong juga meminta asistensi dalam penyusunan formasi perancang, mulai dari analisis kebutuhan, tata cara pengusulan formasi, hingga pemahaman regulasi yang mengatur jabatan fungsional perancang. DPRD Tabalong berharap Kanwil Kemenkum Kalsel dapat memberikan pendampingan secara berkelanjutan agar pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia perancang dapat dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tabalong, Hj. Sumiati, menyampaikan adanya tambahan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah. Menanggapi hal tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan menyampaikan bahwa tambahan Ranperda dimaksud berkaitan dengan fasilitasi Kekayaan Intelektual.
Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Anton Edward Wardhana, menegaskan komitmen penuh Kanwil Kemenkum Kalsel dalam mendukung peningkatan kualitas regulasi di daerah. Ia menyampaikan bahwa perancang peraturan perundang-undangan merupakan kunci dalam memastikan kualitas regulasi yang baik dan berdaya guna.
“Kanwil Kemenkum Kalsel siap memberikan asistensi dan dukungan teknis agar kebutuhan formasi perancang di daerah dapat terpenuhi dan berjalan sesuai aturan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Anton Edward Wardhana menekankan bahwa penguatan sumber daya manusia merupakan bagian penting dari upaya peningkatan kualitas regulasi dan tata kelola pemerintahan. Kementerian Hukum melalui Kanwil Kemenkum Kalsel terus mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat fungsi perancangan, baik melalui pemenuhan formasi, peningkatan kompetensi, maupun sinergi yang berkelanjutan.
Kegiatan koordinasi ini ditutup dengan komitmen bersama untuk menindaklanjuti proses asistensi, termasuk kemungkinan pendampingan teknis lanjutan oleh jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel, dan diakhiri dengan sesi foto bersama. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)












