Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Aula Kayuh Baimbai, Kamis (28/8). Kegiatan ini diikuti oleh 52 Lurah dan 5 Sekretaris Camat se-Kota Banjarmasin.
Acara dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemko Banjarmasin, Machli Riyadi, yang membacakan sambutan Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR. Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin masyarakat miskin mendapatkan akses terhadap keadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Melalui pembentukan Posbankum di tingkat kelurahan, kami ingin memastikan masyarakat tidak sendirian ketika menghadapi persoalan hukum. Mereka memiliki tempat untuk bertanya, mendapat pendampingan, hingga memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton E. Wardhana, menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum di desa/kelurahan merupakan program prioritas pemerintah. Hingga kini, tercatat sudah ada 98 Posbankum yang tersebar di 2.015 desa dan kelurahan di Kalimantan Selatan, termasuk 15 Posbankum yang telah terbentuk dari 52 kelurahan di Kota Banjarmasin.
“Posbankum hadir untuk memberikan layanan informasi hukum dan konsultasi, advokasi, mediasi penyelesaian sengketa, serta rujukan hukum. Kehadiran Posbankum menjadi langkah strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat,” jelas Anton.
Kegiatan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Banjarmasin ini juga dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum, Iwan Fitriadi, serta diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama para peserta. Melalui sinergi antara Kemenkum Kalimantan Selatan dan Pemko Banjarmasin, diharapkan Posbankum dapat segera terbentuk di seluruh kelurahan sebagai wujud nyata peningkatan kesadaran hukum dan perlindungan bagi masyarakat. (Humas Kemenkum Kalsel, Kontributor: Divisi PPPH, ed: Eko/Luthfi)
