
Banjarmasin, Humas _Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, melalui Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Dewi Woro Lestari beserta jajaran, mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan pada Kamis (14/8), yang digelar secara daring dari Ruang Rapat Tata Usaha dan Umum.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebagai tindak lanjut dari penerbitan Surat Edaran Menteri Hukum yang mengatur langkah-langkah terstruktur dalam pemeriksaan dan penyelesaian permohonan pewarganegaraan. Acara dibuka dengan sambutan Direktur Tata Negara, Dulyono dan penyampaian materi oleh narasumber Backy Krisnayuda (Kasubdit Kewarganegaraan) dengan moderator Faraitody Rinto Hakim (Analis Hukum Ahli Muda).

Dalam paparannya, Backy Krisnayuda menjelaskan bahwa proses pemeriksaan pewarganegaraan dilakukan secara administratif dan substantif mulai dari Kantor Wilayah hingga ke Direktorat Jenderal AHU, dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian. Ia menekankan pentingnya memastikan pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan yang diatur, memperhatikan jangka waktu yang telah ditetapkan, serta memastikan bahwa pemohon tidak sedang menjalani proses hukum baik di Indonesia maupun di negara asalnya.

Selain itu, narasumber juga memaparkan ketentuan mengenai pengembalian dokumen kewarganegaraan dan keimigrasian setelah pengucapan sumpah atau janji setia. Pemohon diwajibkan mengembalikan dokumen kewarganegaraan kepada kedutaan besar negara asal atau surat-surat keimigrasian kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 hari kerja. Proses pengembalian tersebut harus dibuktikan dengan tanda terima resmi dari Kedutaan Besar atau Surat Keterangan Pencabutan Dokumen Keimigrasian yang dilegalisir oleh instansi terkait.

Materi sosialisasi juga menegaskan peran penting Kantor Wilayah dalam menyerahkan petikan Keputusan Presiden dan Berita Acara Sumpah kepada pemohon hanya setelah semua bukti pengembalian dokumen telah terpenuhi. Seluruh dokumen kemudian dilaporkan kepada Menteri Hukum melalui Ditjen AHU baik secara elektronik maupun non-elektronik.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh Kantor Wilayah, termasuk Kanwil Kalsel, dapat melaksanakan proses pewarganegaraan secara tertib, seragam, dan transparan, sehingga kualitas pelayanan publik di bidang kewarganegaraan semakin meningkat dan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan. (Humas Kemenkum Kalsel, foto: Ari, ed: Eko)


