
Banjarmasin, AHU_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengikuti webinar bertajuk “Korporasi Risiko Tinggi” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Selasa (9/9).
Kegiatan dibuka oleh Direktur Badan Usaha, Dr. Andi Taletting Langi, S.H., S.IP., M.Si., M.Phil., yang menekankan pentingnya transparansi korporasi dalam mencegah penyalahgunaan badan hukum untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme (TPPT), maupun kejahatan finansial lainnya. Ia mengingatkan bahwa korporasi dengan struktur kepemilikan kompleks, sektor usaha rawan, serta kepatuhan administrasi rendah berpotensi tinggi dimanfaatkan untuk tindak pidana.
Dalam paparannya, Direktur juga menyampaikan data pertumbuhan Perseroan Terbatas (PT) yang terus meningkat dari 91.556 PT baru pada 2022 hingga mencapai total 1.477.208 PT terdaftar pada 2025. Namun, tercatat sekitar 1,1 juta korporasi belum melaporkan Beneficial Ownership (BO) dan karenanya telah diblokir dalam sistem administrasi badan hukum. Pemerintah saat ini tengah mengembangkan BO Gateway untuk memperkuat integrasi data dan transparansi kepemilikan.
Webinar menghadirkan tiga narasumber, yakni:
- Mardiansyah, M.E. (PPATK) yang membahas risiko TPPU dan TPPT pada korporasi;
- Andi Kurniawan, S.H., M.H., M.Kesos. (Direktorat Badan Usaha) yang menjelaskan potensi penyalahgunaan organisasi non-profit dalam pendanaan terorisme;
- Prihantoro Kurniawan, S.H., M.H. (Direktorat Badan Usaha) yang memaparkan urgensi transparansi pemilik manfaat (BO).
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif bersama peserta dari seluruh Indonesia, termasuk Kanwil Kemenkum Kalsel.
Melalui partisipasi ini, Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kalsel memperkuat pemahaman terkait risiko sektoral korporasi serta komitmen mendukung strategi nasional pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang AHU, ed: Eko/Devin)










