Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan secara resmi menyerahkan hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Penyerahan dilakukan usai rapat harmonisasi yang dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bahjahtul Mardhiah, beserta jajaran. Hasil harmonisasi diserahkan langsung kepada Kepala Dispera KPLH Kabupaten HSS, Ronaldy Prana Putra, mewakili Pemerintah Daerah.
Anton Edward Wardhana menyampaikan bahwa hasil harmonisasi ini menjadi bagian penting dalam menjamin kepastian hukum bagi Pemkab Hulu Sungai Selatan.
“Dengan selesainya tahapan harmonisasi, Ranperda RPPLH HSS kini telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kami berharap produk hukum daerah ini dapat segera dibahas lebih lanjut dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan,” tegasnya.
Kepala Dispera KPLH HSS, Ronaldy Prana Putra, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Kalsel atas fasilitasi dan asistensi yang telah dilakukan. Ranperda RPPLH ini akan menjadi instrumen penting dalam menjaga kualitas lingkungan hidup sekaligus mengarahkan pembangunan daerah agar lebih berwawasan lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Prof. Dr. Ir. Syarifuddin Kadir, M.Si selaku Peneliti Utama LPPM Universitas Lambung Mangkurat, menambahkan bahwa dokumen RPPLH HSS telah disusun melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan akademisi.
“Kami berharap hasil harmonisasi ini memperkuat dasar hukum sekaligus memberikan arah yang jelas dalam pengelolaan sumber daya alam di Hulu Sungai Selatan. Kolaborasi antara Pemkab dan akademisi menjadi kunci untuk memastikan pembangunan daerah tetap ramah lingkungan,” jelasnya.
Dengan penyerahan hasil harmonisasi ini, diharapkan Ranperda RPPLH Kabupaten Hulu Sungai Selatan dapat segera memasuki tahapan pembahasan di DPRD, sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memiliki kekuatan hukum mengikat serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)