Kotabaru, TUM_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bagian Tata Usaha & Umum melaksanakan survey kondisi Barang Milik Negara (BMN) berupa bangunan ex-persidangan yang berlokasi di Desa Seratak, Selasa (23/09).
Kegiatan diawali dengan koordinasi bersama Khairunnisa sebagai pelaksana pada Bidang Gedung dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kab. Kotabaru. Dalam pertemuan tersebut, pihak Khairunnisa menyampaikan hasil penilaian kerusakan pada bangunan ex-persidangan dengan tingkat kerusakan lebih dari 65 persen. Berdasarkan analisis, rehabilitasi dinilai tidak efisien sehingga langkah selanjutnya adalah pengusulan persetujuan penghapusan aset kepada Sekretaris Jenderal Kemenkum.
Usai koordinasi, tim melanjutkan survey lapangan untuk memastikan apakah masih terdapat material bangunan, seperti kayu, yang dapat dimanfaatkan untuk proses lelang setelah persetujuan penghapusan diterbitkan. Kepala Desa Seratak turut menyampaikan aspirasi agar tanah bekas bangunan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat, dan berkomitmen mengajukan permohonan resmi kepada Kanwil Kemenkum Kalsel.
Kepala Bagian Tata Usaha & Umum, Rustam Sakka, menyampaikan apresiasinya kepada Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru.
“Kami mengapresiasi langkah Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru yang telah melakukan analisis kerusakan bangunan ex-persidangan milik Kanwil Kemenkum Kalsel. Dengan tingkat kerusakan yang signifikan, langkah penghapusan aset menjadi pilihan yang lebih tepat dan efisien. Kami juga membuka ruang sinergi dengan pemerintah desa agar tanah eks bangunan ini dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, tentunya melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan survey berjalan dengan baik dan lancar, serta menghasilkan data dukung penting berupa Analisa Kerusakan Bangunan Gedung Negara dari Dinas PUPR Kotabaru.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalsel akan segera menyiapkan langkah administratif untuk mengusulkan persetujuan penghapusan aset kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, sekaligus memastikan pengelolaan aset negara tetap akuntabel dan memberi manfaat bagi masyarakat. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bagian TUM, ed: Eko/Devin)