Banjarbaru, KI_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Pengolahan Hasil Peternakan yang diselenggarakan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (25/11) di Ruang Pertemuan Kelapa Sawit, Banjarbaru.
Kegiatan ini menghadirkan berbagai instansi terkait untuk memberikan pemahaman secara komprehensif mengenai standar legalitas dan sertifikasi yang dibutuhkan bagi produk olahan peternakan dan perkebunan, mulai dari Halal, PIRT, NKV, BPOM hingga Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Bimtek dibuka oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Prov. Kalsel, Hj. drh. Suparmi, MS, yang menegaskan pentingnya memberikan nilai tambah pada hasil peternakan agar mampu bersaing dan dilindungi secara hukum. Ia menekankan bahwa potensi olahan peternakan dan perkebunan di Kalimantan Selatan sangat besar, sehingga perlu didukung dengan pemahaman sertifikasi dan perlindungan hukum yang tepat.
Sebagai perwakilan Kanwil Kemenkum Kalsel, Nurkesuma Febby Ikaningtiyas, CPNS Kementerian Hukum, menyampaikan materi mengenai Kekayaan Intelektual yang meliputi perlindungan merek, desain industri, paten sederhana, dan hak cipta. Materi tersebut relevan dengan kebutuhan pelaku usaha dan kelompok masyarakat yang mengembangkan produk olahan peternakan.
Melalui pemaparan tersebut, peserta diharapkan memahami pentingnya HKI sebagai instrumen perlindungan dan penguatan nilai ekonomi produk. Perlindungan HKI diyakini mampu membantu pelaku usaha meningkatkan daya saing sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap produk lokal Kalimantan Selatan.
Kegiatan berjalan interaktif dan mendapatkan antusiasme peserta yang ingin mengetahui proses pendaftaran, manfaat, serta peluang perlindungan HKI untuk mendukung pengembangan usaha mereka.
Kanwil Kemenkum Kalsel melalui Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual akan terus berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan kualitas produk lokal, termasuk melalui edukasi dan layanan fasilitasi HKI. (Humas Kemenkum Kalsel, Kontributor: Bidang KI, ed: Eko/Luthfi)








