Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) mengikuti kegiatan webinar inovatif bertajuk OKE KI (Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual). Kegiatan ini dirancang untuk memberikan wawasan mendalam mengenai pentingnya kekayaan intelektual (KI) serta mekanisme layanan pengaduan pelanggaran KI kepada masyarakat luas. Dalam kegiatan webinar ini, hadir Meidy Firmansyah (Kepala Divisi Pelayanan Hukum), Riswandi (Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual), Ida Elsha Nastiti (Analis Permohonan Kekayaan Intelektual), serta tim helpdesk KI. Narasumber utama dalam webinar ini adalah Suharto Jaya Prawira, Sub Direktur Penindakan dan Pendidikan DJKI, yang akan membagikan pengetahuan dan pengalaman terkait penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual. Kamis, (30/01/2025)
Webinar ini tidak hanya sekadar penyampaian informasi, tetapi juga merupakan platform interaktif yang membahas tiga pilar utama kekayaan intelektual: Filling (Pendaftaran/Pencatatan), Commercialization (Pengkomersilan), dan Protection (Perlindungan). Peserta diajak untuk memahami proses pendaftaran sebagai langkah awal untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum, serta cara memanfaatkan kekayaan intelektual untuk tujuan komersial dan melindunginya dari pelanggaran.
Selain itu, acara ini juga mengupas berbagai jenis layanan yang disediakan oleh Kanwil Kemenkum Kalsel, seperti pengaduan pelanggaran KI, mediasi, dan penutupan situs yang melakukan pelanggaran. Peserta akan mendapatkan panduan praktis mengenai mekanisme dan prosedur layanan pengaduan, baik melalui web maupun secara langsung, sehingga mereka dapat melaporkan pelanggaran terhadap kekayaan intelektual dengan lebih mudah dan efektif.
Dengan diadakannya webinar OKE KI ini, Kanwil Kemenkum Kalsel berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi kekayaan intelektual. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya memberikan informasi yang jelas mengenai layanan yang tersedia, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga hak kekayaan intelektual mereka. Dengan demikian, Kalimantan Selatan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi inovasi dan kreativitas, serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan. (Humas Kemenkum Kalsel, Dicky, Ed : Eko)