Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) mengikuti kegiatan Sosialisasi Implementasi Verifikasi Pemilik Manfaat yang dilaksanakan pada Selasa (17/9/2025) di Ruang Rapat Admin. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, staf Bidang Pelayanan AHU, serta Helpdesk Pelayanan AHU.
Kegiatan diawali dengan keynote speech dari Direktur Badan Usaha Ditjen AHU Kementerian Hukum, Dr. Andi Taletting Langi, S.H., S.IP., M.Si., M.Phil. Dalam arahannya, beliau menegaskan pentingnya pengaturan pemilik manfaat (Beneficial Ownership/BO) guna memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan badan hukum, khususnya terkait tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme lintas batas.
“Pemilik manfaat adalah orang perseorangan yang sebenarnya dapat mengendalikan atau memengaruhi suatu korporasi, baik secara langsung maupun tidak langsung,” jelas Andi Taletting.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU telah menerbitkan Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat. Regulasi ini mengatur mekanisme verifikasi faktual agar data yang dilaporkan lebih akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, tengah dikembangkan BO Gateway sebagai wadah kolaborasi lintas kementerian/lembaga dalam pengelolaan data pemilik manfaat.
Peran notaris disebut sebagai bagian penting dalam implementasi kebijakan ini. Setiap permohonan penerbitan sertifikat, perubahan anggaran dasar, maupun perubahan kepengurusan badan hukum tidak akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) sebelum melalui proses verifikasi pemilik manfaat oleh Ditjen AHU.
Paparan narasumber Ditjen AHU kemudian menyoroti substansi Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 serta penguatan sistem verifikasi. Narasumber menekankan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan transparansi, integritas, dan akuntabilitas badan hukum di Indonesia.
Diskusi berlangsung interaktif, dengan topik seputar peran notaris, tantangan teknis dalam proses verifikasi, hingga pentingnya sinergi antar lembaga untuk mendukung pengawasan berkelanjutan.
Melalui forum ini, diharapkan tercapai penyamaan persepsi serta peningkatan pemahaman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung implementasi regulasi verifikasi pemilik manfaat yang lebih baik dan efektif. (Humas Kemenkum Kalsel, teks & foto : Devin, ed: Eko)



















