
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan pembinaan Hukum (P3H), Anton Edward Wardhana, mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan tentang Analisis Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum), Kamis (11/9) secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) dengan menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Kepala Divisi P3H Kemenkum Sumatera Selatan, Hendrik Pagiling, Kepala Pusat Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, serta Ketua YLBH Ikadin Sumsel, Muhammad Daud.
Dalam paparannya, para narasumber menekankan pentingnya penerapan standar layanan bantuan hukum untuk menjamin kualitas, aksesibilitas, dan akuntabilitas pemberian layanan bagi masyarakat miskin. Namun demikian, masih terdapat kendala di lapangan, di antaranya minimnya sosialisasi, kurangnya asistensi dari BPHN, serta masih banyaknya pemberi bantuan hukum yang belum menyusun standar operasional sesuai ketentuan.
Sejalan dengan itu, BPHN bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia memiliki peran strategis untuk melakukan pengawasan, evaluasi, pemberian sanksi, sekaligus asistensi agar setiap pemberi bantuan hukum dapat memenuhi kewajiban penyusunan standar operasional bantuan hukum.
Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana, menyampaikan bahwa implementasi kebijakan tidak bisa hanya mengandalkan regulasi, tetapi harus dibarengi dengan dukungan nyata di lapangan.
“Standar layanan bantuan hukum merupakan jaminan negara agar masyarakat miskin mendapatkan keadilan yang setara. Untuk itu, BPHN bersama Kanwil Kementerian Hukum harus memperkuat asistensi, meningkatkan kapasitas pemberi bantuan hukum, dan memastikan sistem pendukung seperti Sidbankum berjalan optimal. Tanpa penguatan ini, regulasi tidak akan mencapai tujuan yang diharapkan,” tegas Anton.
Melalui diskusi strategi kebijakan ini, diharapkan seluruh pihak yang terkait dapat memperkuat koordinasi, meningkatkan kesadaran pemberi bantuan hukum mengenai kewajibannya, serta mendorong terlaksananya layanan bantuan hukum yang lebih berkualitas bagi masyarakat miskin. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Divisi P3H, ed: Devin, Eko)


























