Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) menyelenggarakan rapat pembahasan layanan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Pelayanan Notaris (SIMPALNOT) pada Selasa, (2/9/25) bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.
Rapat ini dihadiri Perwakilan Majelis Pengawas Wilayah (MPW), Majelis Kehormatan Notaris (MKN), serta Majelis Pengawas Daerah (MPD) se-Kalimantan Selatan. Kegiatan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.02-86 Tahun 2025 tentang Aplikasi SIMPALNOT yang ditetapkan pada 28 Agustus 2025.
SIMPALNOT merupakan aplikasi terpadu yang dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan inovasi dalam layanan kenotariatan. Aplikasi ini mencakup tiga fitur utama, yaitu manajemen permohonan konduite, permohonan cuti, dan pelaporan bulanan notaris. Melalui sistem ini, proses layanan yang sebelumnya masih dilakukan secara manual akan lebih cepat, akurat, dan dapat dipantau secara real-time.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan, Meidy Firmansyah, yang memimpin rapat, menyampaikan bahwa aplikasi ini akan menjadi sarana utama dalam pengelolaan pelayanan kenotariatan.
“SIMPALNOT diharapkan dapat menyederhanakan alur kerja, mengurangi risiko kesalahan, dan mempermudah monitoring kinerja Notaris maupun Majelis Pengawas Notaris,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Dewi Woro Lestari, menekankan pentingnya peran aktif para Notaris dalam memanfaatkan aplikasi ini. “Dengan adanya SIMPALNOT, Notaris dapat lebih mudah menyampaikan laporan maupun permohonan secara elektronik. Hal ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tahapan layanan kenotariatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan akan segera melakukan sosialisasi kepada para Notaris dan Majelis Pengawas Notaris di wilayah kerja masing-masing terkait penggunaan aplikasi ini, sesuai arahan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Dengan implementasi SIMPALNOT, pelayanan kenotariatan diharapkan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sejalan dengan komitmen Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk terus menghadirkan layanan berbasis digital yang modern dan terpercaya. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)