
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) melaksanakan rapat koordinasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Kegiatan yang berlangsung secara virtual ini dilaksanakan pada Jumat (12/9) di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.
Dalam rapat tersebut, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN menyampaikan strategi percepatan pembentukan Posbankum di 13 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan. Salah satunya melalui pembagian zonasi dengan melibatkan JFT Analis Hukum, JFT Perancang, serta mendukung peran 4 JFT Penyuluh Hukum yang ada.
Selain itu, dibahas pula langkah-langkah strategis yang harus segera dilaksanakan, antara lain penyusunan SK Posbankum, SK Kadarkum, hingga penunjukan paralegal, serta rencana pelatihan paralegal pada Oktober mendatang. Keberlanjutan Posbankum juga akan dipantau secara berkala seiring dengan proses inisiasi MoU antara Kementerian Hukum, Kementerian Desa, dan Kementerian Dalam Negeri yang nantinya memberikan peluang pemanfaatan dana desa bagi Posbankum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti arahan BPHN melalui koordinasi lintas instansi.
“Kami akan segera menginisiasi rapat koordinasi lanjutan dengan melibatkan Karo/Kabag Hukum, Dinas PMD, dan Dinas Administrasi Pemerintahan. Hal ini penting agar pembentukan dan keberlanjutan Posbankum di Kalimantan Selatan dapat berjalan efektif dan berkesinambungan,” ujar Alex.
Rapat koordinasi ditutup oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN yang menyampaikan bahwa pertemuan lanjutan akan diagendakan pada minggu depan guna memantau progres pembentukan Posbankum di daerah. (Humas Kemenkum Kalsel, teks & foto: Devin, ed: Eko)


























