Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Kelompok Kerja Harmonisasi 1 menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Banjar tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, Kamis (25/9/2025) di Balai Pertemuan Garuda, Banjarmasin.
Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto, serta dihadiri jajaran Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Banjar dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjar.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjar, Ahmad Rizal Putra Jan Sumarta, menyampaikan pandangan serta urgensi terkait penyusunan Raperda dimaksud. Proses pengharmonisasian kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal oleh tim perancang. Beberapa ketentuan masih memerlukan pengkajian lebih mendalam agar selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Ketua Pokja Harmonisasi 1, Eryck Yulianto, menegaskan bahwa harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk memastikan kualitas produk hukum daerah.
“Kanwil Kemenkumham Kalsel berkomitmen memastikan setiap Ranperda yang dibahas, termasuk terkait penyertaan modal pada Perumda Pasar Bauntung Batuah, selaras dengan ketentuan hukum nasional dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Harmonisasi ini penting agar produk hukum daerah dapat memberi kepastian hukum sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Rapat ditutup dengan penyerahan dokumen hasil harmonisasi serta sesi foto bersama, menandai komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, selaras dengan hukum nasional, dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Banjar. (Humas Kemenkum Kalsel, teks & foto: Devin, ed: Eko)
