Banjarmasin, Humas_Info – Pada Kamis, 2 Oktober 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar rapat harmonisasi terkait dua rancangan regulasi usulan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), yakni Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2017 mengenai denda keterlambatan pembayaran pajak dan retribusi daerah, serta Ranperbup tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas bagi DPRD dan ASN Kabupaten HSU.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, didampingi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Nizar Alfarisy, bersama tim perancang Kanwil Kemenkum Kalsel.
Dari pihak Pemkab Hulu Sungai Utara hadir Burhanuddin, Kabid Anggaran BPKAD HSU; M. Syarif Fajerian Noor, Sekretaris Dewan DPRD HSU; Rusni, Kabag Hukum Setda HSU; serta jajaran Bagian Hukum Setda HSU.
Dalam rapat tersebut, Kanwil Kemenkum Kalsel menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai langkah memastikan keselarasan rancangan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2017 diajukan karena substansinya sudah tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sementara Ranperbup Perjalanan Dinas disusun untuk menyesuaikan dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Terkait hal tersebut, Kadiv P3H Anton Edward Wardhana menyampaikan penting untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Proses harmonisasi ini bukan hanya formalitas, tetapi bagian penting untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2017 dan penyesuaian aturan perjalanan dinas melalui Ranperbup, kita ingin menghadirkan regulasi yang akuntabel, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ungkapnya.
Hasil dari rapat ini diharapkan memperkuat kualitas produk hukum daerah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak, retribusi, maupun tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara. (Humas Kemenkum Kalsel, teks & foto: Devin, ed:Eko)