
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Rancangan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis di Daerah, pada Senin (27/10).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan ini dipimpin dan dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bahjatul Mardhiah, selaku Ketua Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2. Rapat diikuti oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Pembahasan rancangan dilakukan secara berurutan oleh Kelompok Kerja Harmonisasi 2, yang memberikan tanggapan umum maupun khusus terhadap setiap pasal secara rinci dan mendalam. Dalam prosesnya, terdapat beberapa ketentuan yang perlu dikaji lebih lanjut agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tetap sejalan dengan asas pembentukan peraturan yang baik.
Saran dan masukan dari Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalsel diterima dengan baik oleh pihak pemrakarsa. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara akan menindaklanjuti hasil pembahasan dengan melakukan penyempurnaan terhadap substansi dan teknik penyusunan rancangan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah dilakukan perbaikan, rancangan tersebut akan diproses lebih lanjut melalui aplikasi e-Harmonisasi untuk memperoleh hasil akhir yang optimal.
Dari hasil pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara dinyatakan harmonis dari aspek prosedural, sementara dari aspek substansi dan teknik penyusunan akan dinyatakan harmonis setelah dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil harmonisasi ini disepakati menjadi dasar dalam perbaikan substansi sebelum memasuki tahapan berikutnya. Diharapkan, produk hukum daerah yang dihasilkan dapat menjadi pedoman yang implementatif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara.(Humas Kemenkum Kalsel, foto dan teks : Pendi, ed : Eko)









