
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dilaksanakan pada Rabu (19/11), bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah serta diikuti melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti para perancang dari seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.
Kegiatan dibuka oleh Bahjatul Mardhiah selaku Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan dihadiri oleh jajaran Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, termasuk Kasubdit Bina Perancang Peraturan Perundang-undangan, Siti Masitah, yang bertindak sebagai narasumber utama.
Dalam pemaparannya, Siti Masitah menyampaikan materi terkait kerangka peraturan perundang-undangan, yang meliputi teknik perumusan judul regulasi, konsideran atribusi dan delegasi, serta penyusunan batang tubuh peraturan. Ia juga menjelaskan aspek-aspek teknis perumusan delegasi kewenangan dalam penyusunan regulasi daerah.
Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan topik bahasan antara lain perbedaan ketentuan peralihan dan ketentuan penutup, teknik pendelegasian peraturan kepala daerah, serta penentuan besaran denda administratif dalam sanksi administratif.
Pada sesi berikutnya, Siti Masitah memberikan materi mengenai pembinaan perancang melalui platform e-Perancang, yang mencakup proses penyusunan kebutuhan formasi jabatan, mekanisme usulan formasi, serta simulasi pengisian formasi perancang secara elektronik. Para peserta turut melakukan uji coba penginputan formasi sebagai bagian dari praktik pembelajaran.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Tim Kerja Pembinaan Jabatan Fungsional Perancang di Daerah, Eryck Yulianto, serta tim kerja perancang dan analis hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, bersama peserta dari DPRD, Biro Hukum, dan Bagian Hukum se-Kalimantan Selatan.
Ketua Tim Kerja Pembinaan JF Perancang, Eryck Yulianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk meningkatkan kapabilitas penyusun regulasi di daerah.
“Melalui pembinaan berkelanjutan dan pemahaman yang terintegrasi, kita memastikan produk hukum daerah tersusun secara berkualitas, harmonis, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalsel akan terus memberikan pendampingan apabila terdapat kendala dalam penggunaan sistem elektronik maupun penyusunan formasi perancang di daerah.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan koordinasi dan kapasitas perancang peraturan di daerah semakin meningkat, sehingga mutu penyusunan produk hukum daerah dapat terus ditingkatkan. (Humas Kemenkum Kalsel, Kontributor: Divisi P3H ed : Eko/Mahdi)










