
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Selatan menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Tapin tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pemrosesan Akhir dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Senin 8 Desember 2025, bertempat di Balai Pertemuan Garuda. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pengharmonisasian yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tapin melalui surat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin Nomor 100.3.2/558BAGKUM/2025.
Rapat dipimpin oleh Bahjatul Mardhiah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, yang menuntun jalannya pembahasan mulai dari aspek dasar hukum, penguatan struktur organisasi, hingga penjabaran fungsi operasional UPTD sebagaimana tertuang dalam rancangan peraturan. Dalam rapat tersebut, hadir Nordin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapin, yang memaparkan kebutuhan pembentukan UPTD Tempat Pemrosesan Akhir dan Pengelolaan Limbah B3 sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pelayanan persampahan dan pengelolaan limbah berbahaya di daerah.
Kanwil Kemenkum Kalsel bersama perangkat daerah pemrakarsa melakukan identifikasi dan penyelarasan terhadap sejumlah ketentuan dalam rancangan, termasuk penegasan tugas teknis, koordinasi kelembagaan, serta penerapan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya. Melalui harmonisasi ini, substansi peraturan diharapkan tersusun secara lebih sistematis, operasional, dan mampu menjadi dasar hukum yang kuat bagi optimalisasi pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir dan Limbah B3 Kabupaten Tapin.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, secara terpisah menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai bagian dari pembinaan regulasi di daerah.
“Harmonisasi merupakan tahap krusial untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah tersusun secara cermat, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami di Kemenkum Kalimantan Selatan berkomitmen memberikan dukungan penuh agar regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah memiliki kepastian hukum, mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan tuntasnya pembahasan harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten Tapin selanjutnya dapat melakukan penyempurnaan sesuai rekomendasi Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan sebelum melanjutkan proses penetapan Rancangan Peraturan Bupati. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)












