
Banjarbaru, KI_Info - Kantor Wilayah Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) mengadakan audiensi bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Banjarbaru. Pertemuan ini membahas berbagai isu strategis terkait kekayaan intelektual (KI), kebijakan, serta program-program yang akan diimplementasikan dalam beberapa tahun ke depan. Pertemuan ini dihadiri oleh Lina Mardiati, Perwakilan Dekranasda Kota Banjarbaru, Meidy Firmasnyah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Riswandi, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Tim layanan KI, sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan Layanan KI dan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI.
Dalam Pertemuan tersebut, Kadiv Meidy selaku perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel menjelaskan sejumlah poin penting. Salah satunya adalah mengenai CPU (Catur Program Unggulan), tahun tematik, serta kebijakan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) tahun 2025. Ia menyebutkan bahwa mulai tahun 2025, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk hak cipta akan dinaikkan menjadi Rp. 200.000. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor kekayaan intelektual terhadap pendapatan negara.
Selain itu, Meidy juga memaparkan program Jelajah KI, yang bertujuan untuk mengembangkan kawasan wisata berbasis kekayaan intelektual. Program ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah. Ia juga menjelaskan tentang akselerasi penyelesaian KI, Mobile IP Clinic. Juga disarankan agar merek kolektif "MESS L" dapat dibentuk untuk mendukung UMKM binaan Dekranasda. Merek kolektif ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar lokal maupun nasional.
Mas Aji Tim Layanan KI juga menjelaskan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI pada tahun 2026. Program ini diharapkan dapat mendorong terciptanya ekosistem perdagangan yang lebih teratur dan berbasis kekayaan intelektual
Sementara itu, Kabid Pelayanan KI, Riswandi menekankan pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha. Ia menjelaskan bahwa produk yang telah terdaftar sebagai kekayaan intelektual memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk yang tidak terdaftar.
"Dengan mendaftarkan KI, produk kita tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki nilai tambah di mata konsumen," ujarnya.
Audiensi ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kolaborasi antara Kantor Wilayah Hukum Kalimantan Selatan dan Dekranasda Kota Banjarbaru dalam upaya pengembangan kekayaan intelektual. Diharapkan, langkah-langkah strategis yang telah dibahas dapat segera diimplementasikan guna mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di wilayah Kalimantan Selatan. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang KI, ed: Iwan, Eko)






