Banjarmasin, KI_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual turut berperan aktif dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan dan Publikasi Inovasi Desa 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Selatan, pada Selasa (7/10/2025) bertempat di Ball Room Hotel Nasa Banjarmasin.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 50 peserta yang terdiri atas para kepala desa, camat, dan tokoh masyarakat dari berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. Hadir sebagai narasumber dari Kanwil Kemenkum Kalsel, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Riswandi, yang memaparkan pentingnya pelindungan hukum terhadap inovasi dan produk unggulan desa melalui pendaftaran kekayaan intelektual (KI).
Acara dibuka oleh Mugiharto Wakhmadi, Koordinator Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pendaftaran merek menjadi langkah strategis dalam memperkuat daya saing produk desa dan menjaga keberlanjutan usaha masyarakat.
Dalam paparannya, Riswandi menyampaikan bahwa Kalimantan Selatan memiliki banyak produk unggulan daerah (PUD) yang potensial namun belum seluruhnya memperoleh pelindungan hukum.
“Pendaftaran merek dan kekayaan intelektual lainnya memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah produk lokal, sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Pada sesi diskusi, peserta antusias menanyakan berbagai aspek pelindungan KI, seperti mekanisme pendaftaran indikasi geografis, paten untuk teknologi tepat guna, serta tata cara pengajuan merek kolektif. Riswandi menjelaskan bahwa produk dengan kekhasan daerah seperti gula aren Tirawan dan kayu manis Loksado dapat memperoleh pelindungan melalui Indikasi Geografis (IG), yang berperan penting dalam meningkatkan nilai ekonomi produk lokal. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mendorong pelindungan serta komersialisasi kekayaan intelektual.
“Melalui KI, inovasi desa bisa diangkat menjadi identitas ekonomi daerah yang berdaya saing tinggi,” tambahnya.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan penuh antusiasme. Para peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan aspirasi terkait pengembangan produk unggulan daerah berbasis inovasi.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan pemahaman masyarakat desa mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual semakin meningkat, sehingga inovasi desa dapat terus berkembang dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Kalimantan Selatan. (Humas Kemenkum Kalsel, Kontributor: Bidang KI, ed: Eko/Luthfi)








