
Tabalong, KI_Info — Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan serta pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Tabalong menyelenggarakan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual pada Kamis, 9 Oktober 2025 bertempat di Wisma Pendopo Bersinar, Kabupaten Tabalong.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, yakni M. Aji Rifani, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, yang menyampaikan materi mengenai kebijakan perlindungan KI, tata cara pendaftaran Merek dan Hak Cipta melalui sistem online DJKI, serta pentingnya pemanfaatan KI dalam pengembangan potensi produk unggulan daerah.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Bapperida Kabupaten Tabalong, Arianto, yang menekankan pentingnya sinergi antar instansi dalam memperluas pemahaman masyarakat mengenai kekayaan intelektual sebagai bagian dari penguatan inovasi daerah.
Selanjutnya, Bupati Tabalong yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong, Hamida Munawarah, turut memberikan sambutan dan menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan dalam mendukung program pemerintah daerah.
Kegiatan diikuti oleh berbagai instansi, di antaranya Diskopukmperindag, Disporapar, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, serta unsur akademisi dan asosiasi kebudayaan serta dunia usaha di Kabupaten Tabalong.
Antusiasme peserta, terutama pelaku UMKM, terlihat dalam sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Banyak di antara mereka menyatakan ketertarikan untuk segera melakukan pendaftaran merek produk mereka melalui sistem daring DJKI.
Menanggapi pelaksanaan kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas sektor dalam memperluas pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Bapperida Kabupaten Tabalong yang proaktif dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Upaya seperti ini menjadi kunci dalam membangun kesadaran masyarakat, terutama pelaku UMKM, bahwa Kekayaan Intelektual bukan hanya perlindungan hukum, tetapi juga aset ekonomi yang dapat meningkatkan daya saing daerah,” ujar Alex Cosmas Pinem.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha dan masyarakat di Tabalong yang terdorong untuk mendaftarkan dan melindungi hasil cipta maupun produk unggulan mereka melalui sistem yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang KI, ed: Eko/Devin)








