Banjarmasin, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menghadiri Rapat Koordinasi Kekayaan Intelektual Kota Banjarmasin yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Banjarmasin pada Selasa (28/10) di Aula Bappeda Litbang Kota Banjarmasin.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kota Banjarmasin, Kanwil Kemenkum Kalsel, dan perangkat daerah terkait dalam perlindungan serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI).
Rapat dihadiri oleh berbagai instansi, di antaranya Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan; Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja; Dinas Perdagangan dan Perindustrian; Dinas Pendidikan; Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik; serta Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Banjarmasin. Kanwil Kemenkum Kalsel diwakili oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Riswandi, bersama M. Aji Rifani dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Dalam paparannya, Riswandi menekankan pentingnya sinergi antar instansi untuk mendorong masyarakat, terutama pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM), agar mendaftarkan hasil karya dan produknya sebagai bentuk perlindungan hukum dan penghargaan terhadap hak cipta.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya soal hukum, tetapi juga bagian dari strategi pembangunan ekonomi kreatif daerah. Dengan kolaborasi lintas instansi, kita bisa menciptakan ekosistem yang mendukung inovasi dan menghargai karya anak bangsa,” ujarnya.
Perwakilan Bappeda Litbang Kota Banjarmasin, Haryanta, menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Kalsel, termasuk rencana pembentukan Pusat Layanan Kekayaan Intelektual di Kota Banjarmasin untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan KI.
Rapat menghasilkan beberapa kesepakatan tindak lanjut, antara lain penyusunan program sosialisasi dan edukasi tentang KI, pembentukan pusat layanan KI di Kota Banjarmasin, serta peningkatan koordinasi antar instansi guna memperlancar proses pendaftaran dan perlindungan KI di daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan perlindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual di Kota Banjarmasin semakin optimal dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif daerah. (Humas Kemenkum Kalsel, Kontributor: Bidang KI, ed: Eko/Luthfi)











